
Lombok,GerakNusantar.id – Kabut tuduhan pungutan liar dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, kini dibantah tegas oleh pihak yang dituduh. Kepala Desa Selong Belanak, Kadir Jaelani, S.H., bersama Kepala Dusun Rujak Praya, Hasan Basri, serta penerima manfaat ikut memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan fakta yang dinilai melenceng jauh dari pemberitaan yang beredar.Minggu 16 Agustus 2026
Kepala Desa Kadir Jaelani menegaskan adanya pemutarbalikan fakta yang mencolok dalam informasi yang berkembang. “Yang perlu kami luruskan, penerima manfaat bukan 30 orang sebagaimana disebutkan. Faktanya, penerima manfaat hanya tiga orang,” tegas Kadir.
Nilai bantuan pun diluruskan: disebut Rp20 juta uang tunai, padahal bantuan berupa bahan bangunan senilai sekitar Rp18 juta. “Bantuan tersebut berupa material dan langsung diserahkan kepada penerima manfaat. Jadi bukan uang Rp20 juta yang diberikan kepada Kepala Desa atau Kepala Dusun, apalagi sebagai pungutan kepada masyarakat,” jelas Kadir.
Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan pungutan apa pun. “Kalau ada tuduhan seperti itu, silakan dibuktikan. Kami siap memberikan keterangan kepada pihak yang berwenang,” tantangnya.
Kepala Dusun Rujak Praya, Hasan Basri, ikut membantah dengan tegas tuduhan meminta uang Rp5 juta, Rp10 juta, maupun Rp20 juta sebagai syarat bantuan. “Saya tidak pernah meminta uang kepada penerima manfaat. Tidak pernah ada perintah dari Kepala Desa kepada saya untuk melakukan pungutan,” tegasnya.
Hasan menegaskan material bantuan langsung diserahkan kepada yang berhak. “Harus dibedakan antara bantuan material dengan tuduhan adanya pungutan uang kepada masyarakat,” tandasnya.
Suara paling jujur datang langsung dari penerima manfaat, Amak Faizi/Akmal. “Saya menerima bantuan dalam bentuk material untuk kebutuhan perbaikan rumah. Bantuan tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan rumah, bukan seperti yang diberitakan seolah-olah saya membayar atau dipungut puluhan juta rupiah,” ungkapnya dengan lugas.
Ia berharap persoalan disampaikan berdasarkan kenyataan. “Kalau ada persoalan, sebaiknya disampaikan berdasarkan apa yang benar-benar terjadi dan diketahui oleh penerima manfaat,” tambahnya.
Kepala Desa Kadir Jaelani menegaskan keterbukaan pihaknya. “Kami terbuka. Kalau ada laporan, silakan diperiksa oleh pihak yang berwenang. Kami siap memberikan data dan keterangan yang diperlukan. Yang kami minta, persoalan ini jangan hanya berdasarkan tuduhan sepihak.”
Pemerintah Desa juga meminta pemberitaan dilakukan secara berimbang. “Kami menghormati media dan kebebasan pers. Tetapi kami juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi. Kami ingin masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru,” pungkas Kadir.
Dengan klarifikasi ini, Kades, Kadus, dan penerima manfaat menyatakan siap memberikan keterangan resmi kepada pihak berwenang guna membuktikan bahwa tuduhan pungli tersebut tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya.Aldo35



