Batu,GerakNusantara.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu mengambil langkah tegas. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan melalui program PTSL atas nama Maman akan diblokir sementara. Keputusan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian data luas tanah yang signifikan, sekaligus adanya dugaan pemasukan area fasilitas umum ke dalam bidang sertifikat.Kamis 1 Oktober 2026
Lurah Sisir, Budi Meryanto Handarto, S.P., mengonfirmasi perbedaan tersebut dalam mediasi yang digelar Rabu sore (30/9/2026). “Data kelurahan mencatat luas sekitar 70 meter persegi, sementara di sertifikat tercantum 160 meter persegi. Selisih 90 meter persegi inilah yang akan ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.
Persoalan mencuat ketika warga kesulitan mengakses tempat penyimpanan keranda jenazah di samping Musala Baiturrohman pada Senin malam (28/9/2026). Akses yang tertutup memicu pertanyaan: bagaimana lahan yang dimanfaatkan bersama puluhan tahun bisa beralih jadi milik perseorangan melalui PTSL?
Kepala BPN Kota Batu, Ari Wahyudi, S.ST., M.E., menjelaskan: “Pemblokiran sementara dilakukan untuk mencegah perubahan status maupun peralihan hak selama proses pemeriksaan berlangsung. Surat permohonan dari Kelurahan Sisir masuk Kamis (1/10), dan pemblokiran diproses Jumat (2/10).”
Pemegang sertifikat, Maman, tidak hadir dalam mediasi — hanya diwakilkan surat kuasa. BPN berencana menemui pemegang sertifikat pada Senin atau Selasa pekan depan untuk membuka ruang penjelasan langsung.
Sebelum mengambil keputusan akhir, BPN akan meneliti lima hal:
1. Mengapa terjadi selisih 90 m² antara data kelurahan dan sertifikat?
2. Bagaimana proses penentuan batas bidang saat PTSL berlangsung?
3. Apakah area fasilitas umum ikut masuk dalam pengukuran?
4. Apa alas hak dasar penerbitan sertifikat tersebut?
5. Apakah data fisik dan yuridis sesuai dengan kondisi faktual di lapangan?
“Jika ditemukan kekeliruan administrasi atau keterangan tidak benar, itu ruang tindak lanjut kami. Jika mediasi tidak tercapai, sertifikat akan dievaluasi dan dapat dibatalkan,” tegas Ari Wahyudi.
Langkah ini membuktikan: ketika data tidak berkesesuaian, ada mekanisme untuk meluruskannya. Warga berharap akses fasilitas umum tetap terjamin, sementara proses hukum tetap berjalan objektif. Jawaban definitif atas kasus ini akan ditentukan BPN Kota Batu melalui penelitian dokumen, verifikasi lapangan, dan mediasi yang sedang berlangsung.
Pewarta: Aldo35


