Batu,GerakNusantara.id – Kehadiran anggota Satpol PP Kota Batu di lokasi penampungan limbah kotoran sapi milik Jianto, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, memicu pertanyaan publik. Tanpa surat tugas resmi dan bukan ranahnya, ternyata yang bersangkutan adalah menantu dari pihak terlapor. Plt. Kasatpol PP Kota Batu telah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi surat peringatan.Kamis 1 Oktober 2026
Kharisma, warga sekaligus jurnalis yang tinggal tepat di bawah lokasi penampungan, mengaku menderita dampak langsung. “Ibu saya sampai batuk darah,” ungkapnya. Tumpukan kotoran sapi yang dibendung parit cor semen berada lebih tinggi dari pemukiman — saat hujan, limbah berpotensi meluap langsung ke lingkungan warga.
Satreskrim Polres Batu bersama DLH Kota Batu telah mengambil sampel limbah di lokasi pada Senin (29/9/2026). Hasil laboratorium diperkirakan keluar dalam 10 hari kerja. Angka sementara pH 3,5 sempat terungkap, namun para ahli menegaskan pengukuran itu belum bisa dijadikan dasar kesimpulan tanpa prosedur yang baku.
“Hasil pengujian harus berasal dari sampel yang diambil dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Bila perlu, lakukan pengujian ulang agar hasilnya sah dan kuat,” ujar Agus Adianto dari Forum Benteng Alam Kota Batu.

Pasal 69 melarang pencemaran lingkungan. Pasal 98 mengancam pencemar dengan pidana 3–15 tahun penjara dan denda Rp3–15 miliar. Sementara itu, pemilik ternak Jianto tidak bersedia memberikan keterangan saat dikunjungi awak media.
Hasil laboratorium DLH Kota Batu yang akan keluar dalam sepuluh hari ke depan bukan sekadar angka. Itu adalah jawaban atas pertanyaan warga: apakah lingkungan mereka aman, atau justru sedang terancam. Dan satu hal yang tak boleh dilupakan: setiap orang di lokasi harus berdiri atas tugas dan kewenangannya — bukan kepentingan keluarganya.
Pewarta: Aldo35


