Bangkalan,GerakNusantara.id – Kebijakan pergantian sekaligus penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) kepala puskesmas di 16 lokasi se-Kabupaten Bangkalan memicu pertanyaan serius dari masyarakat. Hingga saat ini, dasar hukum, dokumen administrasi, serta status persetujuan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kekhawatiran muncul seiring informasi bahwa sejumlah kepala puskesmas yang sedang menjabat justru dimutasi dan diturunkan menjadi staf di tempat kerjanya sendiri — tanpa penjelasan administratif yang memadai. Publik mempertanyakan: atas dasar aturan apa keputusan ini diambil?
Pernyataan Dinkes Bangkalan yang menyebut proses telah sesuai prosedur belum dibuktikan dengan rincian dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
– Apa dasar hukum penunjukan PLT kepala puskesmas?
– Apakah Pertek BKN sudah diajukan dan disetujui?
– Mengapa ada kepala puskesmas yang diturunkan jabatan tanpa alasan jelas?
– Apakah seluruh proses telah sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku?
Pengisian jabatan di pelayanan kesehatan bukan urusan semata-mata kebijakan pimpinan — ini adalah urusan aturan, transparansi, dan pelayanan kepada masyarakat. Selama dokumen pendukung tidak dipublikasikan, maka wajar jika masyarakat bertanya: di mana kejelasan yang kami butuhkan?
Pewarta: Aldo35


