Pamekasan,GerakNusantara.id – Sejumlah aktivis, kepala desa, dan perwakilan kepala dusun menggelar aksi di kantor bupati Kebunan, Bugih, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan,kamis 1-10-2026 menuntut perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan masih adanya warga yang disebut kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan karena persoalan administrasi BPJS, termasuk kepesertaan PBI dan data desil.
Koordinator aksi,Iwan,Abdussalam marheines, alvian dan kawan kawan menilai masyarakat miskin tidak boleh kehilangan akses pelayanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi. Ia juga meminta pemerintah memastikan warga yang membutuhkan pertolongan medis tetap mendapatkan pelayanan.
Selain persoalan BPJS, massa mempertanyakan penggunaan anggaran pendataan desil yang disebut mencapai Rp17 miliar. Mereka meminta pemerintah mengevaluasi akurasi data karena masih ditemukan warga kurang mampu yang dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi kesejahteraan.
Massa juga mendesak bupati dan dinas yang terkait Pamekasan segera menerapkan kebijakan pelayanan kesehatan yang tidak membebani masyarakat miskin ( gratis ).
Setelah sekitar 5-6 jam melakukan aksi, Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan menyampaikan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan massa aksi.
Pemkab Pamekasan menyatakan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 477-1173 Tahun 2026 tentang pembebasan biaya pelayanan kesehatan selama masa transisi sebelum program UHC Prioritas diberlakukan.
Kebijakan tersebut mencakup pembebasan biaya pelayanan rawat jalan dan kegawatdaruratan di puskesmas, serta pelayanan kesehatan tertentu di sejumlah rumah sakit daerah.
✅ Bebas biaya rawat jalan dan kegawatdaruratan di seluruh Puskesmas
✅ Bebas biaya di RSUD Waru
✅ Bebas semua jenis pelayanan di RS Selamat Martodirjo
✅ Bebas pelayanan bagi warga miskin di RSUD Muhammad Nur
✅ Kebijakan berlaku selama satu bulan oktober hingga program UHC Prioritas resmi diluncurkan 1 November 2026
Dalam penyampaian hasil kesepakatan, disebutkan pelayanan tersebut berlaku selama masa transisi dan UHC Prioritas ditargetkan mulai berlaku 1 November 2026.
Massa aksi menyambut keputusan tersebut dan meminta kebijakan itu benar-benar diterapkan di lapangan, sehingga masyarakat miskin tidak lagi menghadapi hambatan pelayanan kesehatan akibat persoalan administrasi.
Pewarta:Ulum


