
Surabaya,GerakNusantara.id – AT (32 tahun), warga Jalan Tambak Dukuh Surabaya, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026, langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak atas keterlibatannya dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu.
Pria yang disebut-sebut sebagai kaki tangan bandar sabu-sabu di Surabaya, tertangkap saat berada di Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari Surabaya, diduga hendak melakukan transaksi.
Dari hasil penggeledahan badan terduga AT, Polisi dapati sebanyak 28 poket narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan siap edar yang memiliki berat sekitar 15,4 gram dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah.
Dalam pengakuan terduga AT, puluhan poket sabu-sabu siap edar yang diakui miliknya, didapat dari seseorang berinisial MSR (belum tertangkap) yang diduga sebagai bandar.
Menurut keterangan, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., terduga AT merupakan TO (Target Operasi), dan kebetulan ada yang menyebutkan tentang keberadaannya dikawasan Rangkah Surabaya.
“Langkah sigap Anggota kami, telah berhasil menangkap terduga AT beserta mengamankan puluhan poket sabu siap edar yang tertemukan di dalam sakunya,” kata AKP Putrawan yang akrab disapa, Senin (17/08/2026).
Saat diinterogasi, Lanjut AKP Putrawan, terduga AT mengaku puluhan poket sabu dalam kemasan siap edar dapat titipan dari seorang pria berinisial MSR yang diduga bandar.
“Awalnya barang haram tersebut, 20 poket dan mendapat tambahan lagi sebanyak 13 poket. Setiap poketnya dijual oleh terduga AT seharga 100 ribu rupiah dengan pendapatan upah perpoket 20 ribu rupiah,” jelasnya.
“Terduga AT juga mengaku sudah dua kali menerima titipan sabu-sabu dari MSR (DPO) selama kurun waktu satu bulan terakhir. Sebelum seluruh barang haram tersebut diedarkan, Petugas lebih dahulu menangkapnya dan berhasil diamankan 28 poket dengan berat bruto sekitar 15,4 gram,” sambung AKP Putrawan.
Selain diamankan 28 poket sabu-sabu dalam kemasan siap edar, turut disita uang tunai 500 ribu rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan dan belum disetorkan kepada MSR (DPO) berserta sebuah telepon seluler.
“Kini terduga AT sudah kami jebloskan ke dalam Sel dan dijeratkan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.
Pewarta – Abd. Rosi



