
Malang,GerakNusantara.id – Bukti hitam di atas putih kini sudah resmi tersimpan di institusi penegak hukum. Nunuk Deni Vrikustia, mantan guru SMPN sekaligus karyawan swasta asal Tumpang, secara sah melaporkan suaminya, Agung Yudianto, lewat Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/334/VIII/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, diterima Jumat (14/8) di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang didampingi LSM Gerbang Indonesia.
Peristiwa keji itu terjadi seminggu sebelumnya, tepatnya Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban, Jalan Raya Jeru RT 03/04 Desa Jeru, Kecamatan Tumpang. Pemicunya sungguh tak masuk akal: sebuah pesan undangan reuni alumni guru yang keliru terkirim ke gawai pelaku, ditambah informasi transfer uang saku anak sebesar Rp400.000 dari ayah kandung yang belum sempat dikabarkan. Tanpa bertanya, tanpa memberi ruang bicara, emosi pelaku meledak seketika—tinju dan pukulan dilayangkan hingga pelipis dan tangan kiri korban memar lebam.
Tindakan tersebut secara nyata melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Ironisnya, korban adalah sosok yang sehari‑hari mengajarkan kedisiplinan dan etika, namun justru menjadi sasaran kekuasaan sewenang‑wenang di rumah sendiri.
“Kami tidak membiarkan korban sendirian. Ini bukan soal salah paham sesaat—ini pelanggaran hak asasi yang harus diusut tuntas tanpa kompromi,” tegas Muhamad Muslikh (Oce), Ketua LSM Gerbang Indonesia yang memimpin pendampingan hukum. “Alasan sepele tak pernah jadi alasan sah untuk mencederai sesama, apalagi istri sendiri.”
Pihak kepolisian telah menyatakan akan memproses laporan secara profesional dan transparan. Masyarakat luas pun dipersilakan memantau alur penyidikan lewat laman resmi sp2hp.bareskrim.polri.go.id menggunakan nomor laporan yang tertera. Korban dan pendamping menuntut dua hal tegas: pemenuhan hak keadilan lewat jalur hukum yang konsisten, serta jaminan perlindungan agar kekerasan serupa tak terulang kembali.
(Aldo35)


