Pria Bangkalan Pernikahan Tinggal Menghitung Hari Diciduk Polisi
jurnalis:Rozi
Bangkalan,GerakNusantara.id – Rasa penyesalan tak terlupakan menimpa pria berinisial AH (34 tahun), yang merupakan seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Bangkalan Madura. Pasalnya, pernikahan tinggal menghitung hari, serasa gagal karena Polisi keburu menangkapnya.
Dari hasil penangkapan pria asal Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan itu, Polisi dapati barang bukti sebanyak 55 (lima puluh lima) plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang mempunyai nilai taksir jual hingga puluhan juta rupiah.
KBO Satresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Sarminto menjelaskan, penangkapan tersangka AH berawal dari upaya hasil penyelidikan melalui informasi terkait maraknya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bilaporah.
“Setelah kita lakukan upaya penyelidikan beberapa hari. Akhirnya, kita mengantongi nama pengedar sabu-sabu tersebut, dan mengarah kepada tersangka AH, selanjutnya langsung dilakukan penggerebekan di rumahnya,” kata Iptu Sarminto, kepada Bidik Nasional, Jum’at (10/05/2024).
Upaya penggerebekan, didapati puluhan poket sabu-sabu yang diakui milik tersangka AH tersimpan di bawah bambu penyangga pohon pisang berada dibelakang rumahnya.
“Total ada 55 (lima puluh lima) plastik klip kecil berisi sabu siap edar dengan berbagai macam ukuran yang kita temukan, lalu tersangka AH kita gelandang ke Mapolres Bangkalan guna dimintai keterangannya,” lanjut Iptu Sarminto.
Berdasarkan pengakuannya, Menurut Iptu Sarminto, barang tersebut diperoleh dari IM
untuk diedarkan. Dan nantinya tersangka AH mendapat upah 200 sampai dengan 400 ribu rupiah setiap laku penjualan satu gram.
“Untuk harga edarnya ada yang 100 hingga 700 ribu rupiah perklip. Dilihat dari beratnya perklip sabu yang telah dikemas oleh tersangka AH,” ucap Iptu Sarminto.
Selain itu, tersangka AH juga mengakui pendapat upah dari hasil penjualan sabu-sabu yang diperolehnya diperuntukkan modal biaya nikah yang hendak digelarnya pada empat hari mendatang.
“Jadi, alangkah baiknya sebelum melangkah lebih jauh ke masa depan, kita selamatkan tersangka AH dari bahaya kejahatan Narkoba dengan cara penangkapan ini untuk membuatnya jera,” jelas Iptu Sarminto.
“Semoga kedepannya, tersangka AH bisa memikirkan bagaimana bahaya dampak dari penyalahgunaan narkoba yang bisa merusak kesehatan,” tutupnya.