Logo
Hukum & Kriminal

Polresta Pasuruan Gelar Pers Release Hasil Ungkap Operasi Pekat Semeru 2026

11 Mar 2026 Admin 70 views
Polresta Pasuruan Gelar Pers Release Hasil Ungkap Operasi Pekat Semeru 2026
Pasuruan,GerakNusantara.id – Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait capaian kinerja kepolisian dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Pada Hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 Polres Pasuruan Kota menggelar kegiatan pers release terkait hasil pengungkapan Operasi Pekat Semeru 2026 di Ruang Rupatama Sanika Satyawada Polres Pasuruan Kota Jalan Gajah Mada 19 Kota Pasuruan. Kegiatan Pers release dihadiri oleh awak media, dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokhbeth Wally, S.I.K, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba serta Kasi Propam Polres Pasuruan Kota. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres memaparkan secara langsung kepada awak media terkait hasil pengungkapan kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Selama kegiatan operasi berlangsung, jajaran Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Adapun hasil pengungkapan selama Operasi Pekat Semeru 2026 berlangsung di antaranya Kasus perjudian sebanyak 3 kasus, Penyalahgunaan bahan peledak atau handak 1 kasus, Tindak pidana narkoba 4 kasus, Aksi premanisme 3 kasus, Serta kasus prostitusi sebanyak 1 kasus. Selain pengungkapan beberap kasus diatas, Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga berhasil mengungkap kasus pemalsuan informasi atau dokumen elektronik dan atau penipuan terkait pendaftaran pegawai PPPK sebagaimana terseut dalam pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU.RI Nomor 11 Yahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU.RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 492 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Dalam kasus tersebut, tersangka (TA)melakukan modus dengan mengiming-imingi korban (NK) dapat meloloskan menjadi pegawai PPPK dengan syarat membayar uang pendaftaran sebesar Rp 100 juta. Korban yang percaya kemudian mentransfer uang sebesar Rp75 juta kepada tersangka, namun setelah itu korban tidak pernah terdaftar sebagai pegawai PPPK sebagaimana yang dijanjikan. Merasa dirugikan, korban (NK) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pasuruan Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga dalam waktu dua hari berhasil mengungkap perkara tersebut serta mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti. Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokhbeth Wally, S.I.K menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2026 merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Melalui Operasi Pekat Semeru 2026 ini kami berkomitmen untuk menindak tegas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan serta tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi pegawai PPPK dengan imbalan sejumlah uang,” ujar Kompol Yokhbeth Wally. Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Dimas)

Komentar

Home Lowongan Tentang Redaksi

Kategori