Skip to content
Gerak Nusantara

Gerak Nusantara

Bergerak untuk menyuarakan aspirasi rakyat

Primary Menu
  • Home
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminal
    • Tni-polri
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Daerah
  • Agama
  • Bisnis
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • September
  • 7
  • 12 Lapak Pedagang di GOR Ken Arok, Warga Tantang Pemkot Malang Lewat Jalur Hukum
  • Nasional

12 Lapak Pedagang di GOR Ken Arok, Warga Tantang Pemkot Malang Lewat Jalur Hukum

Redaksi September 7, 2026 2 minutes read
IMG-20260907-WA0070

Malang,GerakNusantara.id – Sebanyak 12 bangunan lapak di Jalan Mayjend Sungkono, sisi selatan GOR Ken Arok, dibongkar oleh Satpol PP Kota Malang didampingi unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup pada Senin (senin/7/9/2026). Penertiban berlangsung setelah pemerintah menerbitkan surat peringatan dan melakukan sosialisasi, namun langkah ini memicu penolakan para pedagang yang kini menempuh jalur hukum.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Drs. Prayitno, M.A.P., menyatakan penertiban dilakukan karena lokasi tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Kota Malang yang berada di bawah pengelolaan DLH. Menurutnya, pihak yang menempati lahan tidak memiliki alas hak yang sah.

“Sosialisasi dan pendekatan sudah kami lakukan sejak Oktober 2025. Surat Peringatan 1 hingga 3 juga telah disampaikan. Kami bahkan memberi kesempatan warga membongkar sendiri sebelum akhirnya dilakukan penertiban,” ujar Prayitno.

Terkait tuntutan relokasi, ia menyebut hal tersebut bukan ranah Satpol PP. “Kami menjalankan aturan. Solusi pemberdayaan ekonomi adalah kewenangan instansi lain,” tambahnya.

Para pedagang merasa langkah penertiban dilakukan secara sepihak. Didampingi Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Pusat Malang, mereka mempertanyakan proses mediasi yang dinilai tak memberi ruang warga menyampaikan pendapat.

http://geraknusantara.id/wp-content/uploads/2026/09/VID-20260907-WA0071.mp4

“Kenapa tidak duduk berdialog? Kalaupun harus dibongkar, minimal ada solusi pengganti agar mereka tetap bisa menyambung hidup,” kata Irawan Sukma, S.H., kuasa hukum para pedagang.

Persoalan ini juga menyasar isu lebih luas: status lahan yang dikaitkan dengan sejarah perjanjian era pemerintahan sebelumnya, serta dugaan pengelolaan dana sewa lapak yang tidak transparan — yang menurut warga seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, namun realisasinya dipertanyakan. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Para pedagang memutuskan menolak ganti rugi yang ditawarkan pemerintah dan memilih menyelesaikan melalui jalur hukum. KHYI berencana melaporkan dugaan pengrusakan ke Polresta Malang Kota dan dugaan pungutan liar ke Kejaksaan Tinggi. Langkah hukum akan ditempuh baik secara formil maupun non-formil.

Pewarta:Aldo35

About the Author

Redaksi

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polda Jatim Terjunkan 60 Personel Siaga 24 Jam Urai Kepadatan di Ketapang Banyuwangi
Next: Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Pasar Pucang, Usut Beras Premium di Atas HET

Related Stories

IMG-20261018-WA0033
  • Nasional

6 TAHUN BERGERAK MENYUARAKAN ASPIRASI RAKYAT, Gerak Nusantara Rayakan HUT ke-6 dengan Santunan Anak Yatim

Redaksi Oktober 18, 2026
IMG-20260925-WA0110
  • Nasional

DUGAAN ILEGAL PENIMBUNAN SUNGAI DI RSUD PAMEKASAN: KETIKA SEMUA PIHAK MEMILIH DIAM

Redaksi Oktober 6, 2026
IMG-20261005-WA0149
  • Nasional

Kontes Bonsai PPBI Pamekasan Tuai Keluhan, Peserta Soroti Keamanan dan Penataan Panitia

Redaksi Oktober 5, 2026

Trending News

WALI KOTA MALANG DI WCCE 2026,KARYA KREATIF SIAP TEMBUS PASAR DUNIA IMG-20261023-WA0008 1
  • Ekonomi
  • Pemerintahan

WALI KOTA MALANG DI WCCE 2026,KARYA KREATIF SIAP TEMBUS PASAR DUNIA

Redaksi Oktober 23, 2026
Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Upaya Memicu Kericuhan di Tengah Aksi Mahasiswa Surabaya IMG-20261023-WA0002 2
  • Hukum
  • Kriminal

Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Upaya Memicu Kericuhan di Tengah Aksi Mahasiswa Surabaya

Redaksi Oktober 23, 2026
DUGAAN PERIZINAN BELUM LENGKAP: PABRIK KIMIA PENTAROM BELUM BISA MENUNJUKKAN DOKUMEN RESMI IMG-20261023-WA0000 3
  • Hukum
  • Kriminal

DUGAAN PERIZINAN BELUM LENGKAP: PABRIK KIMIA PENTAROM BELUM BISA MENUNJUKKAN DOKUMEN RESMI

Redaksi Oktober 23, 2026
Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Pelaku Penusukan di Kalitengah IMG-20261022-WA0002 4
  • Hukum
  • Kriminal

Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Pelaku Penusukan di Kalitengah

Redaksi Oktober 22, 2026
Polisi Bersama Masyarakat : Kapolresta Sumenep Blusukan di Pasar Anom Serap Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas IMG-20261021-WA0011 5
  • Tni-polri

Polisi Bersama Masyarakat : Kapolresta Sumenep Blusukan di Pasar Anom Serap Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas

Redaksi Oktober 21, 2026

You May Have Missed

IMG-20261023-WA0008
  • Ekonomi
  • Pemerintahan

WALI KOTA MALANG DI WCCE 2026,KARYA KREATIF SIAP TEMBUS PASAR DUNIA

Redaksi Oktober 23, 2026
IMG-20261023-WA0002
  • Hukum
  • Kriminal

Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Upaya Memicu Kericuhan di Tengah Aksi Mahasiswa Surabaya

Redaksi Oktober 23, 2026
IMG-20261023-WA0000
  • Hukum
  • Kriminal

DUGAAN PERIZINAN BELUM LENGKAP: PABRIK KIMIA PENTAROM BELUM BISA MENUNJUKKAN DOKUMEN RESMI

Redaksi Oktober 23, 2026
IMG-20261022-WA0002
  • Hukum
  • Kriminal

Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Pelaku Penusukan di Kalitengah

Redaksi Oktober 22, 2026

Gerak Nusantara

Gerak Nusantara Menyapa tidak menerima pungli dan setiap anggota di berikan Kartu Tanda Identitas dan kartu tugas liputan Kami berdiri dengan kebenaran dan kejujuran dalam menyampaikan segala kebenaran menuju Indoneisa Emas

  • Home
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi