Malang,GerakNusantara.id – Sebanyak 12 bangunan lapak di Jalan Mayjend Sungkono, sisi selatan GOR Ken Arok, dibongkar oleh Satpol PP Kota Malang didampingi unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup pada Senin (senin/7/9/2026). Penertiban berlangsung setelah pemerintah menerbitkan surat peringatan dan melakukan sosialisasi, namun langkah ini memicu penolakan para pedagang yang kini menempuh jalur hukum.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Drs. Prayitno, M.A.P., menyatakan penertiban dilakukan karena lokasi tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Kota Malang yang berada di bawah pengelolaan DLH. Menurutnya, pihak yang menempati lahan tidak memiliki alas hak yang sah.
“Sosialisasi dan pendekatan sudah kami lakukan sejak Oktober 2025. Surat Peringatan 1 hingga 3 juga telah disampaikan. Kami bahkan memberi kesempatan warga membongkar sendiri sebelum akhirnya dilakukan penertiban,” ujar Prayitno.
Terkait tuntutan relokasi, ia menyebut hal tersebut bukan ranah Satpol PP. “Kami menjalankan aturan. Solusi pemberdayaan ekonomi adalah kewenangan instansi lain,” tambahnya.
Para pedagang merasa langkah penertiban dilakukan secara sepihak. Didampingi Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Pusat Malang, mereka mempertanyakan proses mediasi yang dinilai tak memberi ruang warga menyampaikan pendapat.
“Kenapa tidak duduk berdialog? Kalaupun harus dibongkar, minimal ada solusi pengganti agar mereka tetap bisa menyambung hidup,” kata Irawan Sukma, S.H., kuasa hukum para pedagang.
Persoalan ini juga menyasar isu lebih luas: status lahan yang dikaitkan dengan sejarah perjanjian era pemerintahan sebelumnya, serta dugaan pengelolaan dana sewa lapak yang tidak transparan — yang menurut warga seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, namun realisasinya dipertanyakan. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Para pedagang memutuskan menolak ganti rugi yang ditawarkan pemerintah dan memilih menyelesaikan melalui jalur hukum. KHYI berencana melaporkan dugaan pengrusakan ke Polresta Malang Kota dan dugaan pungutan liar ke Kejaksaan Tinggi. Langkah hukum akan ditempuh baik secara formil maupun non-formil.
Pewarta:Aldo35


