Skip to content
Gerak Nusantara

Gerak Nusantara

Bergerak untuk menyuarakan aspirasi rakyat

Primary Menu
  • Home
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminal
    • Tni-polri
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Daerah
  • Agama
  • Bisnis
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Oktober
  • 1
  • KETIDAKSESUAIAN DATA TERBUKTI, BPN BLOKIR SEMENTARA SERTIFIKAT PTSL
  • Daerah

KETIDAKSESUAIAN DATA TERBUKTI, BPN BLOKIR SEMENTARA SERTIFIKAT PTSL

Redaksi Oktober 1, 2026 2 minutes read
IMG-20261001-WA0008

Batu,GerakNusantara.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu mengambil langkah tegas. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan melalui program PTSL atas nama Maman akan diblokir sementara. Keputusan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian data luas tanah yang signifikan, sekaligus adanya dugaan pemasukan area fasilitas umum ke dalam bidang sertifikat.Kamis 1 Oktober 2026

Lurah Sisir, Budi Meryanto Handarto, S.P., mengonfirmasi perbedaan tersebut dalam mediasi yang digelar Rabu sore (30/9/2026). “Data kelurahan mencatat luas sekitar 70 meter persegi, sementara di sertifikat tercantum 160 meter persegi. Selisih 90 meter persegi inilah yang akan ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.

Persoalan mencuat ketika warga kesulitan mengakses tempat penyimpanan keranda jenazah di samping Musala Baiturrohman pada Senin malam (28/9/2026). Akses yang tertutup memicu pertanyaan: bagaimana lahan yang dimanfaatkan bersama puluhan tahun bisa beralih jadi milik perseorangan melalui PTSL?

http://geraknusantara.id/wp-content/uploads/2026/09/VID-20260910-WA00011.mp4

Kepala BPN Kota Batu, Ari Wahyudi, S.ST., M.E., menjelaskan: “Pemblokiran sementara dilakukan untuk mencegah perubahan status maupun peralihan hak selama proses pemeriksaan berlangsung. Surat permohonan dari Kelurahan Sisir masuk Kamis (1/10), dan pemblokiran diproses Jumat (2/10).”

Pemegang sertifikat, Maman, tidak hadir dalam mediasi — hanya diwakilkan surat kuasa. BPN berencana menemui pemegang sertifikat pada Senin atau Selasa pekan depan untuk membuka ruang penjelasan langsung.

Sebelum mengambil keputusan akhir, BPN akan meneliti lima hal:

1. Mengapa terjadi selisih 90 m² antara data kelurahan dan sertifikat?
2. Bagaimana proses penentuan batas bidang saat PTSL berlangsung?
3. Apakah area fasilitas umum ikut masuk dalam pengukuran?
4. Apa alas hak dasar penerbitan sertifikat tersebut?
5. Apakah data fisik dan yuridis sesuai dengan kondisi faktual di lapangan?

“Jika ditemukan kekeliruan administrasi atau keterangan tidak benar, itu ruang tindak lanjut kami. Jika mediasi tidak tercapai, sertifikat akan dievaluasi dan dapat dibatalkan,” tegas Ari Wahyudi.

Langkah ini membuktikan: ketika data tidak berkesesuaian, ada mekanisme untuk meluruskannya. Warga berharap akses fasilitas umum tetap terjamin, sementara proses hukum tetap berjalan objektif. Jawaban definitif atas kasus ini akan ditentukan BPN Kota Batu melalui penelitian dokumen, verifikasi lapangan, dan mediasi yang sedang berlangsung.

Pewarta: Aldo35

About the Author

Redaksi

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Tilang Manual Berlaku Lagi di Surabaya, Kapolrestabes Tegaskan Nol Toleransi Pungli
Next: OKNUM SATPOL PP BELA LIMBAH? HASIL LABORATORIUM JADI KUNCI JAWABAN

Related Stories

IMG-20261001-WA0022
  • Daerah

Rakyat Pamekasan Desak Keadilan Kesehatan: Tolak Birokrasi BPJS, Bupati Keluarkan Surat Edaran Bebas Biaya

Redaksi Oktober 1, 2026
IMG-20261001-WA0014
  • Daerah
  • Peristiwa

OKNUM SATPOL PP BELA LIMBAH? HASIL LABORATORIUM JADI KUNCI JAWABAN

Redaksi Oktober 1, 2026
IMG-20260920-WA0128
  • Daerah

KABEL BERBAHAYA DIBIARKAN, KONFIRMASI TAK DIAJUKAN — DI MANA TANGGUNG JAWAB PLN?

Redaksi September 20, 2026

Trending News

PRKB Ajak Pemuda Rawat Persatuan dan Semangat Gotong Royong IMG-20261001-WA0021 1
  • Nasional

PRKB Ajak Pemuda Rawat Persatuan dan Semangat Gotong Royong

Redaksi Oktober 1, 2026
Rakyat Pamekasan Desak Keadilan Kesehatan: Tolak Birokrasi BPJS, Bupati Keluarkan Surat Edaran Bebas Biaya IMG-20261001-WA0022 2
  • Daerah

Rakyat Pamekasan Desak Keadilan Kesehatan: Tolak Birokrasi BPJS, Bupati Keluarkan Surat Edaran Bebas Biaya

Redaksi Oktober 1, 2026
Polrestabes Sebut 3 Anggota DPRD Jalani Asesmen di BNNK, Humas BNNK Mengaku Tak Tahu IMG-20261001-WA0019 3
  • Hukum
  • Kriminal

Polrestabes Sebut 3 Anggota DPRD Jalani Asesmen di BNNK, Humas BNNK Mengaku Tak Tahu

Redaksi Oktober 1, 2026
OKNUM SATPOL PP BELA LIMBAH? HASIL LABORATORIUM JADI KUNCI JAWABAN IMG-20261001-WA0014 4
  • Daerah
  • Peristiwa

OKNUM SATPOL PP BELA LIMBAH? HASIL LABORATORIUM JADI KUNCI JAWABAN

Redaksi Oktober 1, 2026
KETIDAKSESUAIAN DATA TERBUKTI, BPN BLOKIR SEMENTARA SERTIFIKAT PTSL IMG-20261001-WA0008 5
  • Daerah

KETIDAKSESUAIAN DATA TERBUKTI, BPN BLOKIR SEMENTARA SERTIFIKAT PTSL

Redaksi Oktober 1, 2026

You May Have Missed

IMG-20261001-WA0021
  • Nasional

PRKB Ajak Pemuda Rawat Persatuan dan Semangat Gotong Royong

Redaksi Oktober 1, 2026
IMG-20261001-WA0022
  • Daerah

Rakyat Pamekasan Desak Keadilan Kesehatan: Tolak Birokrasi BPJS, Bupati Keluarkan Surat Edaran Bebas Biaya

Redaksi Oktober 1, 2026
IMG-20261001-WA0019
  • Hukum
  • Kriminal

Polrestabes Sebut 3 Anggota DPRD Jalani Asesmen di BNNK, Humas BNNK Mengaku Tak Tahu

Redaksi Oktober 1, 2026
IMG-20261001-WA0014
  • Daerah
  • Peristiwa

OKNUM SATPOL PP BELA LIMBAH? HASIL LABORATORIUM JADI KUNCI JAWABAN

Redaksi Oktober 1, 2026

Gerak Nusantara

Gerak Nusantara Menyapa tidak menerima pungli dan setiap anggota di berikan Kartu Tanda Identitas dan kartu tugas liputan Kami berdiri dengan kebenaran dan kejujuran dalam menyampaikan segala kebenaran menuju Indoneisa Emas

  • Home
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi