
Pamekasan,GerakNusantara.id – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) telah menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau tahun 2026. Namun, penerbitan acuan harga tersebut berlangsung ketika proses panen, perajangan, sortasi, dan transaksi tembakau di sejumlah wilayah Pamekasan telah berjalan sekitar dua minggu.
BPP tembakau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp52.415 per kilogram untuk tembakau sawah, Rp55.722 per kilogram untuk tembakau tegal, dan Rp66.547 per kilogram untuk tembakau gunung.
Keterlambatan waktu penerbitan menjadi persoalan bagi sebagian petani, karena sebelum BPP ditetapkan, transaksi antara petani dan gudang telah berlangsung. Kondisi tersebut membuat sebagian hasil panen terjual dengan harga yang telah disepakati sebelum adanya acuan BPP.
Divisi Kebijakan Publik BNPM DPD Pamekasan, Ainurrahman, menyampaikan bahwa keberadaan BPP akan lebih bermanfaat apabila tersedia sebelum proses transaksi dimulai.
“Dinamika akhir yaitu sortasi antara petani dan gudang sudah dimulai sejak dua minggu yang lalu. Ini tentu sangat merugikan masyarakat dan petani,” ujar Ainurrahman kepada Media Gerak Nusantara.
Sementara itu, seorang petani yang meminta identitasnya disebut( MD) mengatakan, angka BPP yang ditetapkan pada dasarnya telah sesuai dengan biaya produksi. Namun, persoalan waktu penerbitan membuat sebagian petani sudah lebih dahulu menjual hasil panennya.
“Angka BPP pas sesuai biaya, tapi rilisnya telat dua minggu. Kami sudah banyak jual dengan harga lebih rendah. Buat apa acuan harga kalau sudah terlanjur rugi?” ungkapnya.
Persoalan ini kemudian mengarah pada kebutuhan evaluasi mekanisme penetapan BPP, khususnya mengenai waktu penerbitannya agar dapat disesuaikan dengan kalender panen tembakau di Pamekasan.
Petani dan masyarakat berharap BPP tidak hanya menjadi angka acuan, tetapi dapat digunakan secara efektif dalam proses transaksi sehingga petani memiliki dasar yang jelas ketika menjual hasil produksinya.
Dengan demikian, persoalan BPP tembakau 2026 tidak hanya berkaitan dengan besaran harga, tetapi juga mengenai ketepatan waktu penerbitan agar kebijakan tersebut dapat benar-benar digunakan saat petani melakukan transaksi.(Ulum)


