
PamekasanGerakNusantara.id – Keberadaan Pasar Kaget Parteker di kawasan Kecamatan Pamekasan kembali menjadi sorotan. Persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut semrawutnya penataan pedagang, tetapi juga dugaan praktik jual beli tempat, pungutan harian, penggunaan badan jalan, hingga persoalan sampah yang disebut dibuang ke sungai.
Berdasarkan keterangan sejumlah pihak dan pantauan di lokasi, sebagian pedagang kaki lima (PKL) menggunakan badan jalan untuk berjualan. Kondisi tersebut membuat ruang kendaraan dan pejalan kaki menjadi semakin terbatas, terutama ketika aktivitas perdagangan sedang ramai.
Dugaan Jual Beli Tempat dan Pungutan
Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan jual beli tempat berjualan dengan harga sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta. Selain itu, pedagang juga disebut dikenai iuran harian dengan nominal yang berbeda-beda.
“Kalau hariannya ada yang bayar Rp2.000, ada yang Rp5.000. Kalau yang punya bedak (lapak), katanya ada yang sampai Rp15.000,” ujar salah seorang sumber.
Ketika ditanyakan mengenai kepada siapa pembayaran tersebut disetorkan, sumber menyebut nama samaran as.
Ada pula keterangan mengenai seseorang yang disebut sebagai pihak yang melakukan penagihan kepada pedagang. Sejumlah pedagang mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar maupun peruntukan uang yang mereka bayarkan.
Separuh Jalan Digunakan untuk Berjualan,Persoalan lain yang terlihat adalah penggunaan sebagian badan jalan untuk aktivitas perdagangan. Lapak, tenda, serta kendaraan yang berada di sekitar lokasi membuat ruang lalu lintas menjadi menyempit.
Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan dan membahayakan pejalan kaki yang harus berbagi ruang dengan kendaraan.
Sejumlah warga juga mempertanyakan keberadaan kendaraan yang terkadang berhenti di sekitar lokasi pasar sehingga semakin mempersempit akses jalan.
Satpol PP: Pasar Parteker Bukan Pasar Kabupaten
Kepala Bidang Ketertiban dan ketentraman umum(Tibum) Satpol PP Pamekasan Bapak Akh jonaidi, menjelaskan bahwa Pasar Parteker bukan merupakan pasar milik atau pasar umum yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pamekasan, melainkan pasar kaget yang aktivitasnya dilakukan oleh pedagang kaki lima.
Menurutnya, keberadaan PKL di kawasan tersebut memang memiliki sejarah penempatan tersendiri. Ia menyebut, pada awalnya aktivitas pedagang berada lebih ke arah timur dari lokasi saat ini.
Terkait persoalan jalan dan kemacetan, Satpol PP menyatakan akan turun apabila terdapat laporan masyarakat mengenai gangguan ketertiban atau kemacetan.“Kalau terkait jalan, kalau ada kemacetan, ada orang lapor, karena jalan itu baru kita turun,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada uang dari pungutan pedagang yang masuk ke Satpol PP.
“Masuk ke tagihan itu bukan kewenangan saya dan tidak sepeser pun masuk ke Satpol PP,” tegasnya.
Satpol PP Sebut Pedagang Pernah Ditegur,Satpol PP mengaku telah melakukan teguran kepada pedagang yang menggunakan badan jalan. Pedagang juga telah diimbau untuk mundur ke belakang agar tidak terlalu memakan ruang jalan.
“Sudah kita lakukan peneguran, sudah kita lakukan pembenahan dulu di sana,” ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan aturan daerah, terdapat sisi tertentu yang memang diperbolehkan untuk aktivitas PKL dengan ketentuan waktu tertentu. Namun, penempatan pedagang tetap harus memperhatikan ketertiban dan fungsi jalan.
Ada Wacana Pengembalian ke Lokasi Lama, Persoalan Pasar Kaget Parteker juga berkaitan dengan adanya kegiatan pengerukan atau normalisasi sungai di kawasan tersebut.
Satpol PP menyebut sebelumnya telah dilakukan rapat di tingkat kecamatan yang melibatkan sejumlah instansi, antara lain Satpol PP, Disperindag, Kelurahan Parteker, Pengairan, Dishub, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dalam rapat tersebut muncul informasi mengenai kemungkinan lokasi pasar lama kembali digunakan.
Lokasi tersebut rencananya akan dilakukan pengurukan sehingga dapat menjadi alternatif bagi pedagang.
“Sepertinya kalau sekarang, mungkin dari hasil pengerukan itu ada yang minta di situ akan diuruk di tempat yang lama, pasar yang lama itu. Ada informasi mau digeser kembali ke sana,” jelasnya.
Namun, pihak Satpol PP masih menunggu kepastian terkait rencana tersebut.
Urusan Parkir dan Sungai Bukan Kewenangan Satpol PP
Mengenai persoalan parkir, Satpol PP menegaskan bahwa kewenangan berada pada Dinas Perhubungan (Dishub).
Sementara persoalan sungai dan pengerukan merupakan kewenangan instansi teknis terkait, khususnya PUPR/Pengairan.
Dengan demikian, penanganan Pasar Kaget Parteker membutuhkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), terutama menyangkut tata ruang, lalu lintas, kebersihan, serta keberadaan PKL.
Kelurahan Parteker Mengaku Sudah Pernah Menegur
Sementara itu, Lurah Parteker Ach. Zainur Arifin, saat dimintai keterangan oleh awak media Gerak Nusantara, mengatakan pihak kelurahan sebelumnya telah melakukan teguran dan pemanggilan terhadap pihak yang diduga mengelola atau membekingi aktivitas Pasar Kaget Parteker.
Menurutnya, pihak kelurahan juga pernah meminta agar pengelola pasar bekerja sama dengan petugas kebersihan yang sudah ada, khususnya dalam menangani persoalan sampah.
Namun, imbauan tersebut disebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
“Pihak kelurahan sudah pernah menegur dan memanggil pihak yang diduga membekingi pasar kaget Parteker untuk bekerja sama terkait sampah dengan petugas sampah yang sudah ada, tetapi tidak dihiraukan,” jelasnya.
Pihak kelurahan, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan lebih jauh terhadap keberadaan Pasar Kaget Parteker. Persoalan tersebut pada akhirnya membutuhkan kebijakan dan penanganan dari Pemerintah Daerah.
Sampah Jadi Persoalan Lingkungan
Selain persoalan tata ruang dan pungutan, keberadaan sampah juga menjadi perhatian. Sampah dari aktivitas perdagangan disebut berpotensi masuk atau bahkan dibuang ke aliran sungai.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, persoalan Pasar Kaget Parteker bukan lagi sekadar masalah ketertiban umum, tetapi juga menyangkut kebersihan lingkungan dan pencemaran sungai.(Ulum)


