Lumajang,GerakNusantara.id – Perkara dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang menimpa Ketua DPC Jember Madas Sedarah, Agus Jagal, memasuki babak baru. Setelah dilaporkan ke Polres Lumajang pada Juli 2026, kasus ini kini telah mendapat disposisi penanganan langsung di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan sedang berada dalam tahap administrasi penyelidikan.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/114/VII/2026/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur yang tertanggal 2 Juli 2026. Insiden tersebut diduga terjadi pada bulan yang sama di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, tim kuasa hukum Agus Jagal yang terdiri dari Nurul Hidayat, S.H., Zainuddin, S.Pdi., dan Sulaiman, S.H., M.H., bertemu dengan penyidik di Polda Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, Iptu Galuh selaku pihak penanganan perkara menyatakan bahwa laporan telah didisposisikan ke Unit IV Jatanras (Jasa Tindak Pidana Umum) Polda Jatim pada Senin, 24 Agustus 2026.

Hingga perkembangan terakhir pada 2 September 2026, perkara masih berada dalam proses penyelesaian administrasi penyelidikan. Polda Jatim menyampaikan bahwa administrasi ini menjadi dasar untuk memulai pemeriksaan lanjutan. Setelah selesai, penyidik dijadwalkan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum pelapor.
Rencananya, Agus Jagal sebagai pelapor akan dipanggil pada pekan berikutnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Divisi Hukum DPC Jember Madas Sedarah, melalui Lubboyk Dayrobbie, S.H., mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkara secara profesional, transparan, dan objektif. Pihaknya menargetkan adanya kejelasan status tersangka minimal pada minggu depan usai panggilan pemeriksaan.
“Kami meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan jangan sampai ada tebang pilih. Kami berharap pada bulan September 2026 sudah ada kepastian hukum mengenai perkara ini, tentunya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah,” ujar Lubboyk.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut proses di luar koridor hukum, melainkan mendorong penegakan hukum berbasis fakta dan alat bukti. Jika unsur pidana terpenuhi, proses harus dilanjutkan; jika belum, kepolisian diminta memberikan penjelasan yang jelas mengenai hambatan atau langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Divisi Hukum juga mengisyaratkan rencana aksi penyampaian pendapat di muka umum di Mapolda Jawa Timur pada awal September 2026 apabila kepastian hukum tidak segera didapatkan.
Berdasarkan keterangan pelapor, insiden bermula saat Agus Jagal mendampingi Moh. Shofwan, S.AP., seorang pengelola rental mobil, dalam upaya mengamankan kendaraan yang diduga terlibat kasus penggelapan. Mereka datang ke sebuah rumah di Desa Kedungmoro didampingi anggota Polres Malang.
Di lokasi, pelapor mengaku berhadapan dengan sejumlah oknum ormas setempat, termasuk dua individu berinisial L dan NS. Pelapor mengklaim adanya penolakan penyerahan kendaraan, permintaan uang sebesar Rp30 juta, serta ucapan bernada ancaman terhadap petugas kepolisian.
Situasi memanas ketika Agus Jagal diduga dipukul dari belakang oleh orang berinisial L hingga mengalami cakaran di tangan kiri. Selanjutnya, ia juga diduga dipukul di bagian dahi sebelah kiri oleh orang berinisial NS. Pelapor menyebutkan adanya upaya pengeroyokan oleh lebih dari 50 orang, namun Agus Jagal berhasil diamankan oleh Moh. Shofwan dan seorang bernama Bani.
Hingga saat ini, keterangan mengenai dugaan pemerasan, ancaman, dan identitas pelaku masih merupakan versi klaim pelapor dan belum ditetapkan sebagai fakta hukum yang tetap. Proses verifikasi terus berlangsung di bawah pengawasan Polda Jawa Timur.
Pewarta:Aldo35


