Skip to content
Gerak Nusantara

Gerak Nusantara

Bergerak untuk menyuarakan aspirasi rakyat

Primary Menu
  • Home
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminal
    • Tni-polri
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Daerah
  • Agama
  • Bisnis
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • September
  • 2
  • Polres Sampang Mengamankan Diduga Kurir Narkoba, Dua Orang  Ditetapkan Tersangka 
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Sampang Mengamankan Diduga Kurir Narkoba, Dua Orang  Ditetapkan Tersangka 

Redaksi September 2, 2026 4 minutes read
IMG-20260902-WA0037

Sampang,GerakNusantara.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang dikabarkan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Asamrajeh, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada seorang pria yang disebut-sebut sebagai pemasok barang yang diduga narkotika.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB pada 5 Agustus 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas disebut terlebih dahulu mengamankan seorang pria bernama ES, yang diduga berperan sebagai kurir. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menjadi sumber barang.

Menurut keterangan sumber, sebelum diamankan, ES disebut menerima pesanan dari seseorang berinisial IR, warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Setelah menerima pesanan tersebut, ES diduga menghubungi seorang pria yang disebut bernama T alias P Keduanya kemudian disebut bertemu di sekitar Jembatan Asamrajeh.

Di lokasi tersebut, diduga terjadi penyerahan barang yang kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.
ES selanjutnya disebut hendak menyerahkan barang tersebut kepada Ir yang diduga menunggu di sekitar rumah tetangganya. Namun, sebelum penyerahan dilakukan, ESlebih dahulu diamankan anggota Polres Sampang.

Pengembangan Mengarah ke Kediaman TK
Dari hasil pemeriksaan terhadap ES, polisi kemudian disebut memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menyerahkan barang tersebut.

Nama TK alias Pr kemudian disebut dalam pengembangan perkara sebagai pihak yang diduga menyerahkan barang kepada ES.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke kediaman Tk alias Pr. Dalam penggeledahan tersebut, polisi disebut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk sebuah alat timbangan.

Kedua orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang, jaringan peredaran narkotika, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasat Narkoba Polres Sampang Benarkan ES Berstatus Tersangka
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai perkara tersebut, Kasat Narkoba Polres Sampang membenarkan bahwa ES merupakan salah satu tersangka dalam perkara narkotika tersebut.

Dalam proses hukum yang berjalan, ES disebut dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait perkara tersebut.

Kejaksaan Negeri Sampang Terima SPDP
Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara, pihak Kejaksaan Negeri Sampang membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian.

Berdasarkan informasi dalam SPDP tersebut, ES diduga memiliki dan menyimpan tiga poket plastik bening berisi barang yang diduga sabu. Dua poket disebut ditemukan di saku bajunya, sedangkan satu lainnya disebut berada di dalam casing telepon seluler.

Penerimaan SPDP tersebut merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam proses penanganan perkara pidana.

LSM Libas88 Soroti Penanganan Perkara
Sementara itu, Samsul Hidayat, SH., selaku Ketua LSM Libas88, turut menyoroti penanganan perkara narkotika di Kabupaten Sampang.

Ia meminta agar proses hukum terhadap setiap tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pemberian rehabilitasi terhadap tersangka perkara narkotika tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus melalui mekanisme serta penilaian yang sesuai ketentuan.

“Jangan sampai ada kesan pasal dengan mudah diubah hanya untuk kepentingan tertentu. Apabila seseorang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, proses hukumnya harus berjalan sesuai fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Samsul Hidayat.

Ia juga menyinggung mekanisme Pasal 127 yang berkaitan dengan penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. Menurutnya, penentuan apakah seorang tersangka merupakan penyalahguna atau memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika harus melalui proses asesmen sesuai ketentuan.

Salah satunya melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur medis dan hukum untuk memberikan penilaian terhadap kondisi serta keterlibatan tersangka dalam perkara narkotika.

“Kami berharap Kabupaten Sampang bisa benar-benar bebas dari narkoba. Seluruh penegak hukum yang ada di Sampang harus menjalankan tugas sesuai prosedur, tidak pandang bulu, dan tidak memperdagangkan pasal demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Samsul menambahkan, apabila seseorang terbukti sebagai pengedar maupun kurir berdasarkan alat bukti dan proses persidangan, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap Kasat Narkoba Polres Sampang dapat bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara serius demi melindungi masyarakat Sampang,” pungkas Samsul Hidayat, SH.

Pewarta:Ali

About the Author

Redaksi

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kapolresta Cilacap Tekankan Penguatan Kinerja dan Kedekatan dengan Masyarakat
Next: Binrohtal Polres Bangkalan, Kompol H. Sudaryanto: Tekankan Pentingnya Iman, Etika dan Keikhlasan

Related Stories

IMG-20260903-WA0012
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan

Redaksi September 3, 2026
IMG-20260902-WA0022
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Jember Tuntaskan 60 Perkara dalam 2 Bulan, Amankan Sejumlah Tersangka

Redaksi September 2, 2026
IMG-20260829-WA0008
  • Hukum
  • Kriminal

Unit PPA Polresta Malang Ungkap Penelantaran Anak Usai RSSA Temukan Pasien Kritis Penuh Luka

Redaksi Agustus 29, 2026

Trending News

Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam IMG-20260903-WA0013 1
  • Tni-polri

Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

Redaksi September 3, 2026
Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan IMG-20260903-WA0012 2
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan

Redaksi September 3, 2026
Binrohtal Polres Bangkalan, Kompol H. Sudaryanto: Tekankan Pentingnya Iman, Etika dan Keikhlasan IMG-20260903-WA0011 3
  • Agama

Binrohtal Polres Bangkalan, Kompol H. Sudaryanto: Tekankan Pentingnya Iman, Etika dan Keikhlasan

Redaksi September 3, 2026
Polres Sampang Mengamankan Diduga Kurir Narkoba, Dua Orang  Ditetapkan Tersangka  IMG-20260902-WA0037 4
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Sampang Mengamankan Diduga Kurir Narkoba, Dua Orang  Ditetapkan Tersangka 

Redaksi September 2, 2026
Kapolresta Cilacap Tekankan Penguatan Kinerja dan Kedekatan dengan Masyarakat IMG-20260902-WA0033 5
  • Tni-polri

Kapolresta Cilacap Tekankan Penguatan Kinerja dan Kedekatan dengan Masyarakat

Redaksi September 2, 2026

You May Have Missed

IMG-20260903-WA0013
  • Tni-polri

Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

Redaksi September 3, 2026
IMG-20260903-WA0012
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan

Redaksi September 3, 2026
IMG-20260903-WA0011
  • Agama

Binrohtal Polres Bangkalan, Kompol H. Sudaryanto: Tekankan Pentingnya Iman, Etika dan Keikhlasan

Redaksi September 3, 2026
IMG-20260902-WA0037
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Sampang Mengamankan Diduga Kurir Narkoba, Dua Orang  Ditetapkan Tersangka 

Redaksi September 2, 2026

Gerak Nusantara

Gerak Nusantara Menyapa tidak menerima pungli dan sellau di berikan Kartu Tanda Identitas. Kami berdiri dengan kebenaran dan kejujuran dalam menyampaikan segala kebenaran menuju Indoneisa Emas

  • Home
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi