Pamekasan ,GerakNusantara.id – Aliran sungai di depan lokasi pembangunan RSUD Mohammad Noer, Pamekasan, kini tertimbun tanah. Air yang dulunya mengalir bebas dipaksa lewat kotak beton yang ukurannya jauh lebih kecil dari aliran aslinya. Saat hujan deras turun, air tidak akan muat — dan genangan maupun banjir bukan sekadar ancaman, melainkan risiko nyata yang mengancam warga sekitar.
Yang paling mengherankan: pihak terkait satu per satu menyatakan tidak tahu atau tidak diberitahu soal penimbunan ini.Selasa 13 Oktober 2026
Konfirmasi langsung Media Gerak Nusantara kepada pejabat di tingkat kecamatan dan desa memperlihatkan adanya celah besar dalam prosedur pembangunan. Sekretaris Camat Pamekasan, Jupri, menegaskan bahwa pihaknya hanya diundang membahas soal lalu lintas, bukan soal perubahan aliran sungai.
“Untuk pelaksanaan teknis pembangunan jembatan atau penimbunan tanah, kami tidak mendapatkan surat pemberitahuan maupun dokumen teknisnya. Kami baru tahu dari informasi lapangan.” — Jupri, Sekcam Pamekasan
Sementara itu, Plt. Kepala Desa Laden, Saiful, mengonfirmasi jembatan di lokasi itu sifatnya sementara. Pihaknya khawatir jembatan berukuran terbatas itu tidak akan kuat menampung debit air saat musim hujan tiba.
“Kami baru tahu jembatan itu sifatnya sementara. Tapi soal apakah penimbunan di sekitarnya sudah sesuai izin lingkungan, kami belum menerima penjelasan teknisnya.” — Saiful, Plt. Kades Laden
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan, Supriyanto, S.Sos., M.Si., dalam surat balasannya tertanggal 2 Oktober 2026, menyatakan kewenangan pengawasan berada di DLH Provinsi. Meski begitu, mereka secara tertulis juga mengakui bahwa penutupan aliran air berpotensi menimbulkan genangan saat hujan deras.
Padahal UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 6 ayat (2) menegaskan: Pemerintah Kabupaten wajib melakukan pengawasan terhadap lingkungan di wilayahnya dan berkoordinasi dengan instansi berwenang — bukan sekadar melempar tanggung jawab.
Bapak Ibnu dari PUPR Kabupaten Pamekasan menyatakan surat permohonan klarifikasi yang dikirimkan lebih dari satu minggu lalu bahkan belum sampai ke mejanya — masih tertahan di sekretariat. Jawabannya pun seragam: “Bukan ranah kami, silakan ke PU Sumber Daya Air Provinsi.”
Padahal UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 7 ayat (1) menyatakan pengelolaan sumber daya air dilaksanakan secara terpadu antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota — bukan saling melempar.
Pihak PT. Gentayu Cakra Wibowo selaku kontraktor pelaksana dan pihak RSUD Mohammad Noer Pamekasan sama sekali belum memberikan tanggapan apa pun. Surat sudah dikirimkan, tenggang waktu telah lewat — keheningan mereka justru memperkuat dugaan: apakah penimbunan ini dilakukan tanpa izin yang sah?
Jika benar tanpa izin, maka hal ini melanggar UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Pasal 11: Setiap orang dilarang mengubah arah, menutup, menyempitkan, atau merusak saluran air umum tanpa izin tertulis dari instansi yang berwenang.

No Undang-Undang Pasal Pokok Aturan
1 UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 6 ayat (2) Pemkab wajib mengawasi & berkoordinasi
2 UU No. 17 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) Pengelolaan sungai terpadu antar pemerintah
3 UU No. 11 Tahun 1974 Pasal 11 Dilarang tutup saluran air umum tanpa izin
4 UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (1) Badan publik wajib berikan informasi publik
Fakta-fakta di atas memunculkan pertanyaan mendasar:
– ✅ Camat dan Kades tidak diberitahu secara resmi soal penimbunan
– ✅ Jembatan disebut “sementara”, tapi tidak ada dokumen tertulis yang menjamin akan dibongkar
– ✅ DLH Kabupaten tahu bahayanya tapi merasa bukan wewenangnya
– ✅ PUPR Kabupaten menerima surat namun tidak menindaklanjuti
– ✅ Kontraktor dan RSUD tetap bungkam meski sudah dikirim surat resmi
Sungai ini bukan milik proyek. Bukan milik kontraktor. Sungai ini milik rakyat. Jika semua pihak yang berkewajiban mengawasi justru menyatakan tidak tahu atau bukan ranahnya — lalu di mana pengawasan negara? Dan siapa yang akan bertanggung jawab jika banjir datang melanda warga Pamekasan?
Media Gerak Nusantara akan terus menindaklanjuti kasus ini ke tingkat Provinsi Jawa Timur. Karena keselamatan rakyat tidak boleh terjebak di antara kata-kata “bukan wewenang kami”.
Pewarta: Aldo35


