Skip to content
Gerak Nusantara

Gerak Nusantara

Bergerak untuk menyuarakan aspirasi rakyat

Primary Menu
  • Home
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminal
    • Tni-polri
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Daerah
  • Agama
  • Bisnis
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Oktober
  • 7
  • Agunan Petok D Jadi SHM Atas Nama Orang Lain, Debitur di Malang Siapkan Gugatan Perdata
  • Hukum
  • Kriminal

Agunan Petok D Jadi SHM Atas Nama Orang Lain, Debitur di Malang Siapkan Gugatan Perdata

Redaksi Oktober 7, 2026 4 minutes read
IMG-20261007-WA0011

Malang,GerakNusantara.id – Oknum pegawai PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI Tbk Unit Lawang dianggap zalim oleh Debiturnya. Bagaimana tidak. Agunan berupa surat petok D tanpa sepengetahuan debitur selaku pemilik petok D tersebut berubah menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain.

Debitur tersebut ialah Matali (63 tahun). Surat petok D yang diagunkan oleh Matali ke BRI Unit Lawang di atasnya berupa tanah dan bangunan rumah yang beralamat di Dusun Kalianyar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ditaksir, nilai tanah beserta bangunan tersebut mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Meski nilainya miliaran rupiah, pada tahun 2019, Matali mengagunkan surat petok D tersebut ke BRI Unit Lawang hanya sebesar Rp 233 juta dengan maksud agar dana pinjaman tersebut bisa buat mengurus petok D menjadi sertifikat hak milik.

Namun selama 4 tahun, SHM tak kunjung selesai di BRI Unit Lawang. Dan yang membuat Matali heran, surat petok D miliknya sudah beralih menjadi atas nama orang lain.

“Saat petok jadi jaminan di BRI Lawang, petugas BRI bilang bisa urus sertifikat antara 6 sampai 14 bulan selesai. Ternyata 4 tahun gak jadi. Beberapa calon pembeli rumah saya batal karena suratnya di BRI gak jadi. Sudah ditawar Rp 1,5 miliar oleh calon pembeli dan mereka mau melunasi pinjaman. Tapi kemudian, saya dapat informasi, surat petok D sudah beralih jadi sertifikat atas nama Herlinda, suaminya katanya kerja di Bank Mandiri. Saya heran kok bisa?” ungkap Matali kepada wartawan pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Matali mengetahui petok D miliknya sudah berubah menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama Herlinda setelah dia mengalami kesulitan keuangan yang membuatnya menunggak angsuran ke BRI. Dan yang tidak habis pikir, surat petok D yang diagunkan ke salah satu Koperasi juga masuk dalam SHM atas nama Herlinda.

“Rumah sebelahnya yang petok D dijaminkan di Koperasi, juga masuk ke SHM atas nama Herlinda. Padahal suratnya beda. Itu diluar petok D yang jadi jaminan di BRI. Karena itu, ini ada kejanggalan dalam prosedurnya,” ujar Matali.

Untuk mengungkap kejanggalan itu, Matali mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jagad Keadilan Indonesia di Jalan Jagalan 1 nomor 16, Kota Surabaya pada Senin, 28 September 2026. Dia ditemui oleh Dodik Firmansyah beserta Sukardi, yang masing-masing sebagai Advokat sekaligus pendiri LPK Jagad Keadilan Indonesia.

Setelah menelaah terkait kasus yang dialami Matali, kemudian Dodik Firmansyah dan Sukardi serta Matali mendatangi kantor Unit BRI Lawang pada Rabu, 7 Oktober 2026. Mereka ditemui oleh Kepala Kantor Unit BRI Lawang, Hendra Novianto.

“Kepala Kantor Unit BRI Lawang berkata jika pinjaman Bapak Matali sudah dibayar lunas sejak tahun 2024. Itu dibuktikan dengan print out pelunasan. Bukti pelunasannya ada di BRI Unit Randuagung. Klien kami ini tidak mengetahui siapa yang melunasi pinjamannya. Makanya, ini sangat janggal,” kata Kuasa Hukum Matali, Sukardi didampingi Dodik Firmansyah saat keluar dari Kantor Unit BRI Lawang.

Setelah menemui Kepala Kantor BRI Unit Lawang, Dodik Firmansyah, Sukardi, dan Matali mendatangi kantor BRI Unit Randuagung. Disana, baru diketahui bahwa pelunasan pinjaman Matali dilakukan oleh Herlinda.

Menurut Sukardi, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas dugaan pengalihan surat petok D milik kliennya menjadi sertifikat atas nama orang lain diduga tanpa prosedur sebagaimana mestinya.

“Klien kami pernah bercerita jika pada tahun 2020, dia didatangi oleh seorang wanita tak dikenalnya bersama dengan suaminya. Dan ada pula Rio selaku Mantri BRI Singosari. Wanita yang mengaku Linda menyampaikan ke klien kami mau melunasi pinjaman klien kami di BRI Unit Lawang serta diberi ganti rumah senilai Rp 200 jutaan, dan uang Rp 30 juta. Waktu itu klien kami tidak mau,” kata Sukardi

Seiring waktu, Sukardi bilang, kliennya dijemput oleh karyawan BRI dan dibawa ke kantor BRI Unit Randuagung. Di kantor BRI tersebut, Matali dipaksa dan dintimidasi untuk tanda tangan.

“Klien kami ditekan dan diancam oleh Rio pegawai BRI. Kalau menolak tandatangan, klien kami akan diusir dari rumahnya. Waktu itu, klien kami juga kondisi sakit. Akhirnya, klien kami terpaksa tandatangan,” jelas Sukardi.

Atas serangkaian kejanggalan itu, Kuasa Hukum Matali berupaya menempuh upaya untuk mengembalikan hak-hak kliennya, termasuk diantaranya opsi gugatan perdata.

Di lain pihak, Herlinda saat dikonfirmasi perihal tersebut pada Rabu sore (7/10/2026) melalui nomor telponnya di nomor 0852-3168-9xxx, sampai berita ini ditayangkan, belum memberikan jawaban.

Pewarta:RH

About the Author

Redaksi

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: KWI Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Kampung Merapi Sampang

Related Stories

IMG-20261007-WA0003
  • Hukum
  • Kriminal

Nekat Gasak Vario, Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pria Asal Modung

Redaksi Oktober 7, 2026
IMG-20261006-WA0021
  • Hukum
  • Kriminal

BUKAN PENGEDAR, TAPI PECANDU BERAT: 105 PIL YARINDO DIAMANKAN

Redaksi Oktober 6, 2026
IMG-20261005-WA0012
  • Hukum

DAMPINGI KORBAN KDRT, DPC MADAS SERUMPUN BANGKALAN DORONG POLRES USUT TUNTAS

Redaksi Oktober 5, 2026

Trending News

Agunan Petok D Jadi SHM Atas Nama Orang Lain, Debitur di Malang Siapkan Gugatan Perdata IMG-20261007-WA0011 1
  • Hukum
  • Kriminal

Agunan Petok D Jadi SHM Atas Nama Orang Lain, Debitur di Malang Siapkan Gugatan Perdata

Redaksi Oktober 7, 2026
KWI Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Kampung Merapi Sampang IMG-20261007-WA0008 2
  • Sosial

KWI Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Kampung Merapi Sampang

Redaksi Oktober 7, 2026
Polres Bangkalan Pantau MBG Model Prasmanan Perdana di SDN Tonjung 2 IMG-20261007-WA0004 3
  • Tni-polri

Polres Bangkalan Pantau MBG Model Prasmanan Perdana di SDN Tonjung 2

Redaksi Oktober 7, 2026
Nekat Gasak Vario, Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pria Asal Modung IMG-20261007-WA0003 4
  • Hukum
  • Kriminal

Nekat Gasak Vario, Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pria Asal Modung

Redaksi Oktober 7, 2026
BUKAN PENGEDAR, TAPI PECANDU BERAT: 105 PIL YARINDO DIAMANKAN IMG-20261006-WA0021 5
  • Hukum
  • Kriminal

BUKAN PENGEDAR, TAPI PECANDU BERAT: 105 PIL YARINDO DIAMANKAN

Redaksi Oktober 6, 2026

You May Have Missed

IMG-20261007-WA0011
  • Hukum
  • Kriminal

Agunan Petok D Jadi SHM Atas Nama Orang Lain, Debitur di Malang Siapkan Gugatan Perdata

Redaksi Oktober 7, 2026
IMG-20261007-WA0008
  • Sosial

KWI Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Kampung Merapi Sampang

Redaksi Oktober 7, 2026
IMG-20261007-WA0004
  • Tni-polri

Polres Bangkalan Pantau MBG Model Prasmanan Perdana di SDN Tonjung 2

Redaksi Oktober 7, 2026
IMG-20261007-WA0003
  • Hukum
  • Kriminal

Nekat Gasak Vario, Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pria Asal Modung

Redaksi Oktober 7, 2026

Gerak Nusantara

Gerak Nusantara Menyapa tidak menerima pungli dan setiap anggota di berikan Kartu Tanda Identitas dan kartu tugas liputan Kami berdiri dengan kebenaran dan kejujuran dalam menyampaikan segala kebenaran menuju Indoneisa Emas

  • Home
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi