Bangkalan,GerakNusantara.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MADAS Serumpun Kabupaten Bangkalan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MADAS Serumpun resmi mendampingi seorang ibu rumah tangga berinisial N. melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Bangkalan. Korban merupakan warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.Senin 5 Oktober 2026
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Diduga, ini bukan pertama kalinya korban mengalami perlakuan serupa.
Pada Senin, 5 Oktober 2026, korban bersama tim pendamping mendatangi Polres Bangkalan untuk melaporkan peristiwa tersebut secara resmi. Laporan tercatat dengan Nomor LP./B/227/X/SPKT/2026/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur, tertanggal 5 Oktober 2026.
“Kami mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan hukum dan proses hukum berjalan sesuai aturan. Harapan kami, laporan ini segera ditindaklanjuti dan kasus diusut secara tuntas berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas pihak DPC MADAS Serumpun Bangkalan.
Pihak pendamping menegaskan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun, mereka meminta kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan objektif. Jika terbukti ada unsur pidana, diharapkan proses berjalan hingga selesai dan memberikan efek jera.
“Perselisihan rumah tangga jangan diselesaikan dengan kekerasan. Selesaikan dengan cara yang baik. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” imbuhnya.
DPC MADAS Serumpun Bangkalan menegaskan komitmennya terus mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Sementara pasal yang dikenakan akan disesuaikan dengan dasar hukum dalam berkas laporan polisi, agar pemberitaan tetap akurat dan bertanggung jawab. Kini, proses penanganan sepenuhnya berada di tangan Polres Bangkalan.
Pewarta: Aldo35


