Bangkalan,GerakNusantara.id – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bangkalan kini resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. LSM Peduli Bangkalan menyerahkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait ketidaksesuaian volume pekerjaan pada proyek peningkatan ruas Jalan Nyrondung–Ketetang.Minggu 4 Oktober 2026
Proyek yang mencakup wilayah Kecamatan Tragah dan Kwanyar ini tercatat bernilai kontrak Rp824.226.000,00, bersumber dari APBD Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan ini tertuang dalam SKP Nomor 600.1.8/178/KK/433.103/2026, dengan pelaksana CV Setia Usaha Jaya dan konsultan pengawas CV Wahana Kreasi Engineering.
Dalam laporannya, LSM Peduli Bangkalan menegaskan adanya dugaan kuat bahwa volume fisik pekerjaan yang terpasang di lapangan tidak sejalan dengan yang tertuang dalam dokumen perencanaan maupun kontrak kerja.

“Kami meminta Kejati Jatim melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh — mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta volume yang telah ditetapkan,” ungkap perwakilan LSM Peduli Bangkalan.
Pihak pelapor menekankan pentingnya proses yang objektif dan transparan. Jika terbukti ada ketidaksesuaian, maka harus ditindaklanjuti tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan, kontraktor pelaksana, maupun konsultan pengawas diharapkan dapat memberikan klarifikasi terbuka terkait pelaksanaan proyek ini.
Perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini ditulis, pengaduan ini masih berstatus laporan yang memerlukan pembuktian dan pengukuran teknis independen dari pihak berwenang. Kejati Jatim diharapkan segera menindaklanjuti demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik.
Pewarta: Aldo35


