Skip to content
Gerak Nusantara

Gerak Nusantara

Bergerak untuk menyuarakan aspirasi rakyat

Primary Menu
  • Home
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminal
    • Tni-polri
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Daerah
  • Agama
  • Bisnis
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Agustus
  • 24
  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 672 Paket Sabu di Semampir
  • Hukum

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 672 Paket Sabu di Semampir

Redaksi Agustus 24, 2026 2 minutes read
IMG-20260824-WA0010

Surabaya,GerakNusantara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap peredaran narkotika di Benteng Dalam, Semampir, Surabaya.

 

Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus yang terungkap sebelumnya.

 

Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan pemuda berinisial IRF (20 tahun) di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

 

 

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas menemukan ratusan paket sabu siap untuk diedarkan.

 

“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, Senin (24/8/2026).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan paket sabu tersebut merupakan milik seseorang bandar berinisial HSM yang saat ini masih dalam pencarian Polisi atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

 

Menurut AKP Adik, barang tersebut dititipkan kepada IRF untuk membantu menjual sabu sejak bulan September 2025 hingga 15 Agustus 2026.

 

“Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM,” kata AKP Adik.

 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan sabu dalam beberapa paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan kisaran harga Rp100 ribu.

 

Selain itu, terdapat paket seperempat dengan harga sekitar Rp.250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp.400 ribu.

 

Selain narkotika, petugas menyita uang tunai sebesar Rp.3 juta dari hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.

 

Selain mendapatkan upah, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.

 

Tersangka IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pewarta: Fatimah

About the Author

Redaksi

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Semarak HUT RI di Mojoroto Kediri Diwarnai Turnamen Voli dan Pentas Jaranan
Next: Pemerintah Desa Taman Bagikan Bansos CPP Ke 508 Keluarga Penerima Manfaat

Related Stories

IMG-20261023-WA0002
  • Hukum
  • Kriminal

Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Upaya Memicu Kericuhan di Tengah Aksi Mahasiswa Surabaya

Redaksi Oktober 23, 2026
IMG-20261023-WA0000
  • Hukum
  • Kriminal

DUGAAN PERIZINAN BELUM LENGKAP: PABRIK KIMIA PENTAROM BELUM BISA MENUNJUKKAN DOKUMEN RESMI

Redaksi Oktober 23, 2026
IMG-20261022-WA0002
  • Hukum
  • Kriminal

Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Pelaku Penusukan di Kalitengah

Redaksi Oktober 22, 2026

Trending News

WALI KOTA MALANG DI WCCE 2026,KARYA KREATIF SIAP TEMBUS PASAR DUNIA IMG-20261023-WA0008 1
  • Ekonomi
  • Pemerintahan

WALI KOTA MALANG DI WCCE 2026,KARYA KREATIF SIAP TEMBUS PASAR DUNIA

Redaksi Oktober 23, 2026
Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Upaya Memicu Kericuhan di Tengah Aksi Mahasiswa Surabaya IMG-20261023-WA0002 2
  • Hukum
  • Kriminal

Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Upaya Memicu Kericuhan di Tengah Aksi Mahasiswa Surabaya

Redaksi Oktober 23, 2026
DUGAAN PERIZINAN BELUM LENGKAP: PABRIK KIMIA PENTAROM BELUM BISA MENUNJUKKAN DOKUMEN RESMI IMG-20261023-WA0000 3
  • Hukum
  • Kriminal

DUGAAN PERIZINAN BELUM LENGKAP: PABRIK KIMIA PENTAROM BELUM BISA MENUNJUKKAN DOKUMEN RESMI

Redaksi Oktober 23, 2026
Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Pelaku Penusukan di Kalitengah IMG-20261022-WA0002 4
  • Hukum
  • Kriminal

Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Pelaku Penusukan di Kalitengah

Redaksi Oktober 22, 2026
Polisi Bersama Masyarakat : Kapolresta Sumenep Blusukan di Pasar Anom Serap Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas IMG-20261021-WA0011 5
  • Tni-polri

Polisi Bersama Masyarakat : Kapolresta Sumenep Blusukan di Pasar Anom Serap Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas

Redaksi Oktober 21, 2026

You May Have Missed

IMG-20261023-WA0008
  • Ekonomi
  • Pemerintahan

WALI KOTA MALANG DI WCCE 2026,KARYA KREATIF SIAP TEMBUS PASAR DUNIA

Redaksi Oktober 23, 2026
IMG-20261023-WA0002
  • Hukum
  • Kriminal

Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Upaya Memicu Kericuhan di Tengah Aksi Mahasiswa Surabaya

Redaksi Oktober 23, 2026
IMG-20261023-WA0000
  • Hukum
  • Kriminal

DUGAAN PERIZINAN BELUM LENGKAP: PABRIK KIMIA PENTAROM BELUM BISA MENUNJUKKAN DOKUMEN RESMI

Redaksi Oktober 23, 2026
IMG-20261022-WA0002
  • Hukum
  • Kriminal

Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Pelaku Penusukan di Kalitengah

Redaksi Oktober 22, 2026

Gerak Nusantara

Gerak Nusantara Menyapa tidak menerima pungli dan setiap anggota di berikan Kartu Tanda Identitas dan kartu tugas liputan Kami berdiri dengan kebenaran dan kejujuran dalam menyampaikan segala kebenaran menuju Indoneisa Emas

  • Home
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi