Skip to content
Gerak Nusantara

Gerak Nusantara

Bergerak untuk menyuarakan aspirasi rakyat

Primary Menu
  • Home
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminal
    • Tni-polri
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Daerah
  • Agama
  • Bisnis
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Agustus
  • 24
  • Pemerintah Desa Taman Bagikan Bansos CPP Ke 508 Keluarga Penerima Manfaat
  • Sosial

Pemerintah Desa Taman Bagikan Bansos CPP Ke 508 Keluarga Penerima Manfaat

Redaksi Agustus 24, 2026 2 minutes read
IMG-20260824-WA0028

Sampang,GerakNusantara.id –Penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada 508 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Taman,Kecamatan Jrengik,berjalan lancar.24/08/2026

Pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Beras tahap kedua mulai 17 Agustus 2026. Sebanyak 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total 30 kg beras sekaligus yang merapel alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026

Setiap KPM menerima bantuan sebanyak 30 kilogram beras.Penyaluran dipusatkan di Gedung Koprasi Merah Putih (KMP) Sejak jam 07.30 warga telah berdatangan untuk mengantri untuk menerima bantuan.

Pj Desa Taman Ach.Nauval Melalui Mentor Desa Moh.Itqon,mengatakan terdapat perubahan ketentuan dalam penyaluran bansos kali ini. Penerima maupun penerima pengganti harus memenuhi kriteria berdasarkan data terbaru, yakni masuk Desil 1 sampai 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN).

“Ketentuan tersebut berlaku bagi KPM penerima maupun pengganti. Untuk KPM pengganti, penerima harus merupakan warga yang masuk kategori Desil 1 sampai 4 Data DTSN terbaru,” jelas Mon.Itqon.

Ia menambahkan, masih terdapat warga yang kurang memperhatikan persyaratan administrasi. Beberapa warga bahkan harus kembali ke rumah karena tidak membawa Kartu Keluarga (KK), meski persyaratan tersebut telah tercantum dalam undangan.

“Ketentuan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam undangan penyaluran, tetapi sebagian warga belum memperhatikannya secara teliti,” ujarnya.

Mon Itqon menjelaskan, mekanisme penerima pengganti juga mengalami perubahan.Jika sebelumnya penerima pengganti dapat ditunjuk dari masyarakat yang dinilai kurang mampu, kini penerima pengganti wajib masuk dalam Desil 1 sampai 4 dan tidak dapat diwakilkan dalam pengambilan bantuan.

“Dahulu pengganti bebas diberikan kepada masyarakat yang dipandang kurang mampu. Sekarang hanya boleh diberikan kepada warga yang masuk kategori Desil 1 sampai 4 dan tidak boleh diwakilkan pengambilannya,” tegas Moh Itqon.

Masyarakat diimbau lebih teliti memperhatikan persyaratan dan membawa dokumen sesuai ketentuan dalam undangan. Kelengkapan administrasi diharapkan dapat memperlancar penyaluran serta memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang tepat sasaran.

Pewarta:Ali

About the Author

Redaksi

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 672 Paket Sabu di Semampir
Next: Sambut Hari Polwan 2026, Srikandi Polres Bangkalan Bentengi Pelajar SDN Bancaran 2 Sejak Dini

Related Stories

IMG-20261020-WA0010(1)
  • Sosial
  • Tni-polri

Polda Jatim dan Insan Pers Gelar Donor Darah, Wujud Sinergi Kemanusiaan di Hari Jadi ke-75 Humas Polri

Redaksi Oktober 20, 2026
IMG-20261014-WA0006
  • Sosial

Brimob Polda Jatim Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Gresik dan Sidoarjo

Redaksi Oktober 14, 2026
IMG-20261007-WA0008
  • Sosial

KWI Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Kampung Merapi Sampang

Redaksi Oktober 7, 2026

Trending News

WALI KOTA MALANG DI WCCE 2026,KARYA KREATIF SIAP TEMBUS PASAR DUNIA IMG-20261023-WA0008 1
  • Ekonomi
  • Pemerintahan

WALI KOTA MALANG DI WCCE 2026,KARYA KREATIF SIAP TEMBUS PASAR DUNIA

Redaksi Oktober 23, 2026
Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Upaya Memicu Kericuhan di Tengah Aksi Mahasiswa Surabaya IMG-20261023-WA0002 2
  • Hukum
  • Kriminal

Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Upaya Memicu Kericuhan di Tengah Aksi Mahasiswa Surabaya

Redaksi Oktober 23, 2026
DUGAAN PERIZINAN BELUM LENGKAP: PABRIK KIMIA PENTAROM BELUM BISA MENUNJUKKAN DOKUMEN RESMI IMG-20261023-WA0000 3
  • Hukum
  • Kriminal

DUGAAN PERIZINAN BELUM LENGKAP: PABRIK KIMIA PENTAROM BELUM BISA MENUNJUKKAN DOKUMEN RESMI

Redaksi Oktober 23, 2026
Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Pelaku Penusukan di Kalitengah IMG-20261022-WA0002 4
  • Hukum
  • Kriminal

Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Pelaku Penusukan di Kalitengah

Redaksi Oktober 22, 2026
Polisi Bersama Masyarakat : Kapolresta Sumenep Blusukan di Pasar Anom Serap Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas IMG-20261021-WA0011 5
  • Tni-polri

Polisi Bersama Masyarakat : Kapolresta Sumenep Blusukan di Pasar Anom Serap Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas

Redaksi Oktober 21, 2026

You May Have Missed

IMG-20261023-WA0008
  • Ekonomi
  • Pemerintahan

WALI KOTA MALANG DI WCCE 2026,KARYA KREATIF SIAP TEMBUS PASAR DUNIA

Redaksi Oktober 23, 2026
IMG-20261023-WA0002
  • Hukum
  • Kriminal

Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Upaya Memicu Kericuhan di Tengah Aksi Mahasiswa Surabaya

Redaksi Oktober 23, 2026
IMG-20261023-WA0000
  • Hukum
  • Kriminal

DUGAAN PERIZINAN BELUM LENGKAP: PABRIK KIMIA PENTAROM BELUM BISA MENUNJUKKAN DOKUMEN RESMI

Redaksi Oktober 23, 2026
IMG-20261022-WA0002
  • Hukum
  • Kriminal

Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Pelaku Penusukan di Kalitengah

Redaksi Oktober 22, 2026

Gerak Nusantara

Gerak Nusantara Menyapa tidak menerima pungli dan setiap anggota di berikan Kartu Tanda Identitas dan kartu tugas liputan Kami berdiri dengan kebenaran dan kejujuran dalam menyampaikan segala kebenaran menuju Indoneisa Emas

  • Home
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi