PARA PEKERJA PROYEK MENGABAIKAN PERLENGKAPAN K3
Tim
Surabaya,GerakNusantara.id – Proyek Pembangunan Bertingkat Puskesmas Sidotopo Wetan.CV.BUDI KARYA UTAMA sebagai pemenang lelang Proyek telah lalai memberikan ketegasan kepada pekerjanya untuk menggunakan APD sebagai sebagai keselamatan para pekerja (K3).
Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 konstruksi merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
Selanjutnya bahwa kewenangan sebagai keselamatan kerja itu penting dan wajib di pakai guna mencegah dampak kecelakaan atau kelalaian demi keselamatan kerja, dan sudah dalam Peraturan Undang Undang Republik Indonesia yang di sebutkan.
1. UU RI No.1 tahun 1970 Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan.
Tgl (26/9/2004) Ketika PAK BAYU (PELAKSANA) di tanya awak media melalui via wa “gimana pak para perkerja banyak yg tidak memakai K3”
Bayu mengatakan kalau sudah menyediakan perlengkapan K3. Tapi kami sulit untuk memberi pemahaman kepada para pekerja.
“peralatan K3 sudah kami persiapkan memang terkendala susahnya memberi pemahaman ke pekerja terkait pentingnya penggunaan APD,, cuman terkait hal itu kita tetep memprioritaskan,, maaf saya belum bisa dilapangan karena masih ada kepentingan keluarga,, selebihnya nanti biar mas memet orang saya dilapangan yg akan mengkondisikan.”Pungkasnya.