Malang,GerakNusantara.id — Kepolisian Resor Malang telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan disertai penggunaan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/409/IX/2026/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur, diterima pada Senin, 28 September 2026 pukul 22.50 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan yang diterima awak media, pelapor adalah Suburhadi (49 tahun), warga Dsn. Bekur RT 51 RW 10, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Kejadian dugaan pengeroyokan terjadi pada hari yang sama, pukul 18.30 WIB, di halaman rumah H. Musleh, Dsn. Bendoagung, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak.
Dalam laporannya, Suburhadi menyatakan dirinya menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh dua orang terlapor, yaitu Riyanto warga Dsn. Panggungrejo, Desa Mangir, Kecamatan Kepanjen dan Wandi warga Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Dugaan tindakan tersebut disertai penggunaan senjata tajam terhadap korban.
Saat dikonfirmasi ke Polres Malang, pihak kepolisian menyatakan laporan telah terdaftar dan proses penanganan perkara sedang berjalan. Masyarakat dapat memantau perkembangan penyelidikan melalui situs resmi sp2hp.bareskrim.polri.go.id dengan menggunakan data yang tertera pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Redaksi Gerak Nusantara akan terus memantau perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian guna mendapatkan kejelasan fakta‑fakta lengkap terkait kasus ini.
Berita ini disusun berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Polisi, belum menentukan status tersangka terhadap pihak‑pihak yang dilaporkan.
Pewarta: Aldo35


