Surabaya,GerakNusantara.id – Pemerintah dan kepolisian mulai menegaskan aturan ketat di jalur akses pelabuhan. Bagi para sopir, waktu sosialisasi tinggal menghitung hari. Mulai 12 Oktober 2026, penindakan tilang langsung diberlakukan tanpa kompromi. Senin 5 Oktober 2026
Sampai tanggal 11 Oktober ini, petugas masih memberikan kesempatan berupa sosialisasi dan imbauan. Namun setelah tanggal tersebut, setiap pelanggaran — termasuk parkir sembarangan dan menghambat arus lalu lintas — akan langsung ditindak tegas dengan penilangan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Petugas menegaskan: dilarang keras parkir atau berhenti sembarangan di jalur akses pelabuhan. Gunakan buffer area atau kantong parkir yang sudah disediakan. Hal ini krusial terutama saat jam buka gerbang pelabuhan, di mana arus kendaraan memuncak dan kemacetan bisa terjadi sewaktu-waktu.
“Tertib bukan sekadar kelancaran, soal keselamatan nyawa. Aturan ini ditegaskan untuk menekan angka kecelakaan dan melindungi seluruh pengguna jalan,” tegas pihak petugas.
Para sopir diimbau menyampaikan pesan ini kepada rekan sejawat. Kepatuhan bukan pilihan — kewajiban yang harus dijalankan bersama. Mulai 12 Oktober, pelanggaran, tindakan tegas.
Pewarta: Aldo35


