Bangkalan,GerakNusantara.id – Aktivitas penggalian batu gunung atau Galian C di kawasan arah Modung, tepatnya di Dusun Gigir, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan pantauan lapangan pada Sabtu pagi (19/9/2026), lokasi tersebut tampak sibuk dengan operasional alat berat dan truk pengangkut material. Namun, layaknya kasus serupa di wilayah lain, tambang ini tidak menampilkan papan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun identitas perusahaan pengelola.
Dokumentasi di lokasi menunjukkan dua unit truk dump dan satu ekskavator sedang bekerja di tengah tebing galian yang cukup terjal. Kondisi ini mengindikasikan bahwa kegiatan ekstraksi material berlangsung secara masif. Akan tetapi, ketiadaan papan nama resmi—yang wajib memuat nomor izin, nama perusahaan, dan penanggung jawab sesuai Undang-Undang Minerba—menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas operasionalnya.
Polsek “Gagal Tahu” Keberadaan Tambang
Yang lebih mengejutkan adalah respons dari aparat keamanan setempat. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak Polsek Blega sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas tambang di wilayah hukumnya. Ketidaktahuan ini terjadi lantaran tidak adanya surat pemberitahuan, koordinasi, maupun permohonan rekomendasi keamanan dari pengelola tambang kepada kepolisian.
Fakta bahwa Polsek “buta” terhadap keberadaan tambang yang beroperasi dengan alat berat ini memperkuat indikasi bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tanpa prosedur hukum yang berlaku. Dalam tata kelola pertambangan yang baik, keterlibatan aparat untuk pengamanan dan pengawasan adalah hal standar; ketiadaannya menjadi lampu merah bagi status legalitas tambang ini.
Dugaan Ilegal dan Ancaman Lingkungan
Tanpa izin dan tanpa sepengetahuan aparat, tambang di Gigir ini masuk dalam kategori dugaan tambang ilegal. Selain melanggar aspek administrasi negara, aktivitas Galian C yang tidak terkendali di area arah Modung ini juga berpotensi merusak struktur tanah dan memicu bencana longsor, mengingat topografi lokasi yang berupa lereng curam.
Warga setempat berharap Dinas ESDM Kabupaten Bangkalan bersama Polresta Bangkalan segera melakukan razia dan verifikasi lapangan. Jika benar tambang ini tidak memiliki izin dan beroperasi tanpa sepengetahuan Polsek, maka tindakan penegakan hukum harus segera diambil untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Polsek Blega maupun Dinas ESDM Bangkalan terkait temuan aktivitas tambang tanpa izin di Dusun Gigir tersebut.
Pewarta: Aldo35


