
Malang,GerakNusantara.id – Kepastian hukum akhirnya ditegakkan di Kelurahan Sumbersari setelah sengketa properti yang menahun berhasil diselesaikan melalui jalur eksekusi paksa. Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I secara resmi melaksanakan pengosongan rumah di Jalan Terusan Surabaya No. 56A, RT 02/RW 05, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (20/8/2026). Objek berupa bangunan di atas SHM Nomor 2646/Sumbersari seluas 244 m² kini telah beralih penguasaannya kepada pemenang perkara, Joni Gojali.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut mutlak dari Penetapan Eksekusi PN Malang Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Mlg jo. Nomor 181/Pdt.G/2025/PN Mlg tertanggal 10 Agustus 2026. Proses pengosongan dilakukan oleh juru sita PN Malang bersama aparat keamanan dan pihak terkait, memastikan objek diserahkan sepenuhnya tanpa celah perlawanan.

Rudi Hermanto SH, kuasa hukum Joni Gojali, menegaskan bahwa pelaksanaan hari ini tidak dapat ditawar karena didasarkan pada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Ia mengungkapkan bahwa kemenangan ini diraih setelah perjuangan hukum yang panjang dan rumit selama hampir satu dekade.
“Terima kasih kepada semua pihak. Terkait perkara nomor 181/Pdt.G/2025/PN Malang, masalah ini sudah ditangani beberapa pengacara sebelumnya tapi tidak kunjung selesai, sudah hampir 10 tahun,” ujar Rudi Hermanto SH di lokasi eksekusi. “Saya sebagai kuasa hukum mempelajari dan menganalisis perkara itu hingga kedudukan hukumnya jelas baru saya melakukan gugatan. Klien saya, Pak Joni Gojali, merasa benar-benar dirugikan karena tanah ini sudah dibeli dan dibayar lunas, namun pihak tergugat tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik untuk penyelesaian.”
Rudi menjelaskan alasan kuat mengapa gugatan wanprestasi diajukan. Pihak tergugat dua terbukti menjual kembali atau menyewakan tanah yang secara sah telah menjadi milik kliennya kepada pihak ketiga. “Somasi saya sampai tiga kali tidak ada tanggapan serius. Baru setelah digugat permasalahan ini terjalankan sehingga terlaksana sampai sekarang dan bisa tereksekusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Putusan PN Malang Nomor 181/Pdt.G/2025/PN Malang sudah inkracht dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi ruang untuk penundaan atau perlawanan.”
Eksekusi ini bukan tindakan mendadak, melainkan hasil tahapan prosedural ketat mulai dari aanmaning, konstatering, hingga rapat koordinasi lintas instansi. Seluruh prosedur ditempuh untuk menjamin eksekusi berjalan sesuai koridor hukum tanpa pelanggaran administrasi.
Sebagai bentuk penegakan hukum berkelanjutan, papan peringatan resmi terpasang di objek pasca-pengosongan. Papan tersebut memuat ancaman pidana bagi siapa pun yang mencoba memasuki kembali rumah atau pekarangan tertutup secara melawan hukum.
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup ini dengan melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan,” bunyi peringatan merujuk Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak PN Malang mengapresiasi sinergi seluruh unsur pendukung eksekusi, termasuk kepolisian dan perangkat kelurahan, yang memastikan proses berlangsung tertib, aman, dan sesuai penetapan pengadilan. Dengan selesainya eksekusi ini, status kepemilikan dan penguasaan objek sengketa di Sumbersari kini telah pulih sepenuhnya sesuai amar putusan pengadilan.Aldo35


