
Mojokerto,GerakNusantara.id – Polres Mojokerto membongkar sindikat penipuan bermodus lowongan kerja (loker) palsu berskala besar.
Tiga orang tersangka berhasil diringkus setelah menguras uang puluhan korban dengan total kerugian mencapai hampir Rp1 miliar.
Para tersangka yang diamankan adalah pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, berinisial IS (60) dan H (49).
Satu tersangka lainnya adalah FN (30), warga Kecamatan Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa aksi canggih para pelaku ini berhasil mencatut nama dua perusahaan besar di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Berikut adalah poin-poin penting seputar kasus penipuan loker palsu tersebut:
Modus operasi status WhatsApp dan Google FormPromosi via WA, IS dan H bertugas memancing korban dengan mengunggah informasi loker palsu melalui status WhatsApp mereka.Formulir Palsu: Setelah korban tertarik, pelaku mengirimkan tautan Google Form buatan sendiri agar proses pendaftaran terlihat resmi dan meyakinkan.
Setoran Uang: Korban yang teperdaya kemudian diminta menyetor uang pelicin dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50 juta, Rp150 juta, hingga Rp250 juta per orang.
Pembagian keuntungan sindikat tersangka FN bertugas menyuplai informasi loker fiktif kepada pasutri IS dan H, sekaligus memerintahkan mereka mencari korban.Dari setiap uang yang disetor oleh korban, pasutri IS dan H mendapat jatah komisi sebesar 10 persen.
Sisa 90 persen uang setoran tersebut dialirkan langsung kepada tersangka FN. Total Kerugian fantastis aksi penipuan ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2025.
Polisi mencatat total kerugian resmi dari para korban mencapai Rp905 juta.Sejauh ini, ada 7 laporan polisi (LP) resmi yang masuk sejak April hingga Mei 2026 dari total puluhan korban yang terdata,Polisi pastikan murni ‘pencatutan’ nama perusahaan
AKP Aldhino menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dicatut oleh para pelaku.
Hasilnya, tidak ada keterlibatan orang dalam.”Perusahaan yang disampaikan oleh tersangka menyatakan bahwa proses perekrutan yang dilaksanakan semuanya melalui online, dan website resmi perusahaan. Jadi tidak pernah ada pihak ketiga yang diberikan wewenang untuk melakukan perekrutan,” tegas Aldhino saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (7/8/2026).
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran masuk kerja yang meminta imbalan uang.(Putra mojopahit)


