Skip to content
Gerak Nusantara

Gerak Nusantara

Bergerak untuk menyuarakan aspirasi rakyat

Primary Menu
  • Home
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminal
    • Tni-polri
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Daerah
  • Agama
  • Bisnis
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Agustus
  • 6
  • Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan

Redaksi Agustus 6, 2026 2 minutes read
IMG-20260806-WA0003

Surabaya,GerakNusantara.id – Dalam kurun waktu dua pekan sepanjang Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim membongkar Tiga jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Surabaya.

 

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak,AKP Adik Putrawan mengungkapkan dari hasil ungkap kasus tersebut pihaknya mengamankan 4 orang tersangka.

 

Polisi juga menyita barang bukti berupa Sabu 22,76 gram, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, tas selempang, dompet, empat unit hp, serta sejumlah barang lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

“Empat tersangka yang kami amankan memiliki peran pengedar sekaligus perantara narkotika,” kata AKP Adik, Rabu (5/8/2026).

 

Pada pengungkapan kasus pertama, Polisi menangkap tersangka berinisial Y.I (42) dan menyita Sabu berat sekitar 3,26 gram di rumahnya kawasan Dinoyo Lor, Surabaya pada Rabu (1/7/2026) bulan lalu.

 

“Tersangka mengaku memperoleh sabu sistem ranjau di kawasan Raya Darmo dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AKP Adik.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka Y.I telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan.

 

Pada pengungkapan kedua Polisi mengamankan dua tersangka, yakni Z.A.M., (25), dan N.A.P., (24) dan menyita 54 paket sabu dengan berat mencapai 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang beserta perlengkapan pengemasan

di wilayah Dukuh Setro, Surabaya pada Kamis (16/7/2026).

 

“Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar KLEWENG yang kini berstatus DPO,” kata AKP Adik.

 

Saat diperiksa, Kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Juli 2025.

 

“Selain memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta dari setiap putaran penjualan, mereka juga mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis,” terang AKP Adik.

 

Tak berhenti sampai di situ anggota juga melakukan penangkapan lagi berinisial M.N., (36), di rumah kos kawasan Kalibutuh, Surabaya.

 

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.” jelasnya.

 

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seorang bandar berinisial J yang kini berstatus DPO.

 

Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, serta kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

 

Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(Fatimah)

About the Author

Redaksi

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kapolres Jember Ajak Anak Yatim Piatu Doa Bareng di Ruang Kerja
Next: Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Kapolresta Pasuruan Perkokoh Sinergitas Penegakan Hukum

Related Stories

IMG-20261105-WA0001
  • Hukum
  • Kriminal

Hasil Tes DNA Pastikan Identitas Korban, Polda Jatim Serahkan Jenazah Ibu dan Anak Kasus Pembunuhan Madiun

Redaksi November 5, 2026
IMG-20261104-WA0007
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Bangkalan Bersama Personil Gabungan Polda Jatim Lakukan Upaya Paksa terhadap Bandar Narkoba

Redaksi November 4, 2026
IMG-20261104-WA0020
  • Hukum
  • Kriminal

JANJI INGKAR, UANG HILANG — DUGAAN PENIPUAN UMROH DI MALANG

Redaksi November 4, 2026

Trending News

Hasil Tes DNA Pastikan Identitas Korban, Polda Jatim Serahkan Jenazah Ibu dan Anak Kasus Pembunuhan Madiun IMG-20261105-WA0001 1
  • Hukum
  • Kriminal

Hasil Tes DNA Pastikan Identitas Korban, Polda Jatim Serahkan Jenazah Ibu dan Anak Kasus Pembunuhan Madiun

Redaksi November 5, 2026
Bukan Sekadar Aksi, Karang Taruna Pamekasan Dorong Demonstrasi Berbasis Kajian dan Solusi IMG-20261105-WA0002 2
  • Nasional

Bukan Sekadar Aksi, Karang Taruna Pamekasan Dorong Demonstrasi Berbasis Kajian dan Solusi

Redaksi November 4, 2026
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gandeng Sekolah Bentengi Pelajar dari Bahaya Narkoba IMG-20261104-WA0010 3
  • Tni-polri

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gandeng Sekolah Bentengi Pelajar dari Bahaya Narkoba

Redaksi November 4, 2026
Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam IMG-20261104-WA0008 4
  • Tni-polri

Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam

Redaksi November 4, 2026
Polres Bangkalan Bersama Personil Gabungan Polda Jatim Lakukan Upaya Paksa terhadap Bandar Narkoba IMG-20261104-WA0007 5
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Bangkalan Bersama Personil Gabungan Polda Jatim Lakukan Upaya Paksa terhadap Bandar Narkoba

Redaksi November 4, 2026

You May Have Missed

IMG-20261105-WA0001
  • Hukum
  • Kriminal

Hasil Tes DNA Pastikan Identitas Korban, Polda Jatim Serahkan Jenazah Ibu dan Anak Kasus Pembunuhan Madiun

Redaksi November 5, 2026
IMG-20261105-WA0002
  • Nasional

Bukan Sekadar Aksi, Karang Taruna Pamekasan Dorong Demonstrasi Berbasis Kajian dan Solusi

Redaksi November 4, 2026
IMG-20261104-WA0010
  • Tni-polri

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gandeng Sekolah Bentengi Pelajar dari Bahaya Narkoba

Redaksi November 4, 2026
IMG-20261104-WA0008
  • Tni-polri

Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam

Redaksi November 4, 2026

Gerak Nusantara

Gerak Nusantara Menyapa tidak menerima pungli dan setiap anggota di berikan Kartu Tanda Identitas dan kartu tugas liputan Kami berdiri dengan kebenaran dan kejujuran dalam menyampaikan segala kebenaran menuju Indoneisa Emas

  • Home
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi