Malang,GerakNusantara.id – Harapan suci menunaikan ibadah berubah menjadi dugaan penipuan yang nyata. Sutinah, warga Sidosadar Gang 1, RT 1 RW 05, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, telah menunggu hampir satu tahun. Keberangkatan umroh tak kunjung terwujud, dan uang pelunasan sebesar Rp38 juta belum dikembalikan sepeser pun Rabu 4/11/2026
Sutinah melunasi seluruh biaya kepada Ismiati, sesama warga setempat yang mengaku mewakili PT Mahkota. Sejak awal, jadwal terus diundur — Juli, Agustus, September 2026 — semuanya batal tanpa alasan. Saat menuntut uang kembali, tanggung jawab dialihkan kepada sosok yang dikenal sebagai Gus Takjul, yang berhubungan dengan Ponpes Nurul Ulum, Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Berkali-kali janji diucapkan, berkali-kali pula diingkari.
Fakta paling mencolok terungkap saat awak media menelusuri tas dan koper bertuliskan PT Umi Mutmainnah Berkah yang dibagikan sebagai bukti pendaftaran. Pengelola travel tersebut menegaskan:
“Kami tidak pernah mencatat nama jemaah tersebut. Orang itu tidak terdaftar di travel kami sama sekali.”
Artinya: tas dan koper yang dibagikan kemungkinan besar bukan berasal dari travel resmi. Lebih fatal lagi — uang sudah diterima, namun calon jemaah tidak pernah terdaftar di penyelenggara mana pun.
Pada 27 Oktober 2026, Gus Takjul yang beralamat di Dusun Sumbersuko RT.026 RW.007, Blayu, Wajak, Kabupaten Malang, membuat surat pernyataan bermaterai. Ia berjanji mengembalikan Rp38.000.000 paling lambat 3 November 2026, dengan menjaminkan mobil bernomor polisi S 1287 JQ jika terlambat.
Batas waktu telah lewat. Uang tidak ada. Mobil tidak diserahkan. Surat bermaterai itu terbukti hanya selembar kertas yang diabaikan begitu saja.
Tanpa izin resmi dari Kementerian Agama, aktivitas ini jelas masuk kategori umroh ilegal. Sementara itu, menerima uang dengan janji keberangkatan yang tidak pernah ada niat memenuhinya, serta menggunakan barang yang tidak berhubungan dengan travel resmi sebagai bukti — memenuhi unsur penipuan sesuai:
Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kepercayaan — terlebih yang menyangkut ibadah — bukanlah komoditas yang boleh diperjualbelikan atau dijadikan sarana menipu sesama umat. Jika janji tertulis saja diingkari, apa lagi yang bisa dipertahankan?
Hingga berita ini diturunkan, Rp38 juta belum kembali. Ismiati belum menjelaskan posisinya. Gus Takjul belum menepati satu pun janjinya. Sutinah menyatakan siap melaporkan dugaan ini ke kepolisian. Uang rakyat harus dikembalikan, atau pertanggungjawaban hukum harus dijalankan.
Media Gerak Nusantara akan terus memantau perkembangan hukum kasus ini. Karena keadilan tidak boleh tunduk pada siapa pun — terlebih jika ada yang merasa bisa mengelabui sesama atas nama ibadah.
Pewarta: Aldo35


