Skip to content
Gerak Nusantara

Gerak Nusantara

Bergerak untuk menyuarakan aspirasi rakyat

Primary Menu
  • Home
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminal
    • Tni-polri
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Daerah
  • Agama
  • Bisnis
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Oktober
  • 6
  • DUGAAN ILEGAL PENIMBUNAN SUNGAI DI RSUD PAMEKASAN: KETIKA SEMUA PIHAK MEMILIH DIAM
  • Nasional

DUGAAN ILEGAL PENIMBUNAN SUNGAI DI RSUD PAMEKASAN: KETIKA SEMUA PIHAK MEMILIH DIAM

Redaksi Oktober 6, 2026 2 minutes read
IMG-20260925-WA0110

Pamekasan,GerakNusantara.id – Temuan mengkhawatirkan terungkap di lokasi Pembangunan RSUD Mohammad Noer Pamekasan. Pada 23 September 2026, awak Media Gerak Nusantara mendapati aliran sungai di depan bangunan RSUD sedang ditimbun tanah. Sebuah kotak beton kecil dipaksa menampung aliran air — kapasitasnya jauh lebih kecil dari volume asli sungai. Kondisi ini berisiko tinggi memicu banjir.Selasa 6 Oktober 2026

Saat dikonfirmasi langsung, pihak RSUD menyatakan pimpinan sedang tidak ada di tempat. Surat permohonan klarifikasi kemudian dikirimkan pada 28 September 2026 keempat pihak terkait melalui jasa pos, dengan tenggang waktu jawaban 3 hari kerja:

– ✅ PT. Gentayu Cakra Wibowo — Diterima, TIDAK ADA JAWABAN
– ✅ RSUD Mohammad Noer Pamekasan — Diterima, TIDAK ADA JAWABAN
– ✅ Dinas Sumber Daya Air Pamekasan — Diterima, TIDAK ADA JAWABAN
– ✅ Dinas Lingkungan Hidup Pamekasan — Diterima, TIDAK ADA JAWABAN

Hingga berita ini terbit — lebih dari 7 hari berlalu — keempat pihak serentak bungkam.

Secara hukum, menimbun badan sungai atau mengubah alur sungai dilarang keras kecuali memiliki izin resmi:

– UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 118: Mengubah alur/fungsi sungai tanpa izin = pidana, ancaman penjara hingga 9 tahun & denda Rp15 miliar
– UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 36 & 98: Aktivitas berdampak lingkungan wajib miliki persetujuan lingkungan. Tanpa dokumen sah = pidana, ancaman 3–10 tahun penjara & denda Rp3–10 miliar
– PP No. 38 Tahun 2011, Pasal 25: Menimbun badan sungai hanya boleh untuk kepentingan umum dengan izin pejabat berwenang
– UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 4, 10, 11: Badan publik wajib terbuka soal proyek dana publik. Menutup informasi yang berdampak hajat hidup = pelanggaran hukum

Proyek bernilai Rp62.018.524.128,- bersumber APBD Kabupaten Pamekasan TA 2026 ini menimbulkan dugaan kuat. Jika penimbunan ini sah dan berizin, seharusnya bukti izin dapat dengan mudah ditunjukkan.

“Kami beri waktu lebih dari cukup. Kebisuan ini justru memperkuat dugaan: ada hal yang disembunyikan. Kalau semuanya benar, tunjukkan buktinya,” tegas Aldo, Kepala Perwakilan Jatim Media Gerak Nusantara.

Ketidakhadiran tanggapan membuka tiga kemungkinan: penimbunan dilakukan tanpa izin, izin sedang diproses namun komunikasi publik gagal total, atau terjadi pembiaran dan kelalaian pengawasan. Semua sama-sama berat konsekuensinya.

Media Gerak Nusantara akan terus memantau perkembangan. Masyarakat berhak tahu, dan undang-undang menjamin hak tersebut. Tidak menjawab bukanlah pilihan hukum yang sah.

Pewarta: Aldo35

About the Author

Redaksi

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: DARI SABANG SAMPAI MERAUKE BAHAGIA: INDONESIA JUARA FIFA ASEAN CUP 2026!
Next: Polda Jatim Pantau Stok dan Harga Beras di Tiga Pasar, Pasokan Terpantau Aman

Related Stories

IMG-20261005-WA0149
  • Nasional

Kontes Bonsai PPBI Pamekasan Tuai Keluhan, Peserta Soroti Keamanan dan Penataan Panitia

Redaksi Oktober 5, 2026
IMG-20261005-WA0075
  • Nasional

HUT TNI ke-81, Ketua PRKB Sampang Ajak Pemuda Perkuat Sinergi

Redaksi Oktober 5, 2026
IMG-20261003-WA0026
  • Nasional

Ketua Umum KWI Ucapkan Selamat Kepada Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Sebagai Kapolda Jawa timur yang Baru

Redaksi Oktober 3, 2026

Trending News

Agunan Petok D Jadi SHM Atas Nama Orang Lain, Debitur di Malang Siapkan Gugatan Perdata IMG-20261007-WA0011 1
  • Hukum
  • Kriminal

Agunan Petok D Jadi SHM Atas Nama Orang Lain, Debitur di Malang Siapkan Gugatan Perdata

Redaksi Oktober 7, 2026
KWI Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Kampung Merapi Sampang IMG-20261007-WA0008 2
  • Sosial

KWI Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Kampung Merapi Sampang

Redaksi Oktober 7, 2026
Polres Bangkalan Pantau MBG Model Prasmanan Perdana di SDN Tonjung 2 IMG-20261007-WA0004 3
  • Tni-polri

Polres Bangkalan Pantau MBG Model Prasmanan Perdana di SDN Tonjung 2

Redaksi Oktober 7, 2026
Nekat Gasak Vario, Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pria Asal Modung IMG-20261007-WA0003 4
  • Hukum
  • Kriminal

Nekat Gasak Vario, Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pria Asal Modung

Redaksi Oktober 7, 2026
BUKAN PENGEDAR, TAPI PECANDU BERAT: 105 PIL YARINDO DIAMANKAN IMG-20261006-WA0021 5
  • Hukum
  • Kriminal

BUKAN PENGEDAR, TAPI PECANDU BERAT: 105 PIL YARINDO DIAMANKAN

Redaksi Oktober 6, 2026

You May Have Missed

IMG-20261007-WA0011
  • Hukum
  • Kriminal

Agunan Petok D Jadi SHM Atas Nama Orang Lain, Debitur di Malang Siapkan Gugatan Perdata

Redaksi Oktober 7, 2026
IMG-20261007-WA0008
  • Sosial

KWI Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Kampung Merapi Sampang

Redaksi Oktober 7, 2026
IMG-20261007-WA0004
  • Tni-polri

Polres Bangkalan Pantau MBG Model Prasmanan Perdana di SDN Tonjung 2

Redaksi Oktober 7, 2026
IMG-20261007-WA0003
  • Hukum
  • Kriminal

Nekat Gasak Vario, Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pria Asal Modung

Redaksi Oktober 7, 2026

Gerak Nusantara

Gerak Nusantara Menyapa tidak menerima pungli dan setiap anggota di berikan Kartu Tanda Identitas dan kartu tugas liputan Kami berdiri dengan kebenaran dan kejujuran dalam menyampaikan segala kebenaran menuju Indoneisa Emas

  • Home
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi