Pamekasan,GerakNusantara.id – Temuan mengkhawatirkan terungkap di lokasi Pembangunan RSUD Mohammad Noer Pamekasan. Pada 23 September 2026, awak Media Gerak Nusantara mendapati aliran sungai di depan bangunan RSUD sedang ditimbun tanah. Sebuah kotak beton kecil dipaksa menampung aliran air — kapasitasnya jauh lebih kecil dari volume asli sungai. Kondisi ini berisiko tinggi memicu banjir.Selasa 6 Oktober 2026
Saat dikonfirmasi langsung, pihak RSUD menyatakan pimpinan sedang tidak ada di tempat. Surat permohonan klarifikasi kemudian dikirimkan pada 28 September 2026 keempat pihak terkait melalui jasa pos, dengan tenggang waktu jawaban 3 hari kerja:
– ✅ PT. Gentayu Cakra Wibowo — Diterima, TIDAK ADA JAWABAN
– ✅ RSUD Mohammad Noer Pamekasan — Diterima, TIDAK ADA JAWABAN
– ✅ Dinas Sumber Daya Air Pamekasan — Diterima, TIDAK ADA JAWABAN
– ✅ Dinas Lingkungan Hidup Pamekasan — Diterima, TIDAK ADA JAWABAN
Hingga berita ini terbit — lebih dari 7 hari berlalu — keempat pihak serentak bungkam.
Secara hukum, menimbun badan sungai atau mengubah alur sungai dilarang keras kecuali memiliki izin resmi:
– UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 118: Mengubah alur/fungsi sungai tanpa izin = pidana, ancaman penjara hingga 9 tahun & denda Rp15 miliar
– UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 36 & 98: Aktivitas berdampak lingkungan wajib miliki persetujuan lingkungan. Tanpa dokumen sah = pidana, ancaman 3–10 tahun penjara & denda Rp3–10 miliar
– PP No. 38 Tahun 2011, Pasal 25: Menimbun badan sungai hanya boleh untuk kepentingan umum dengan izin pejabat berwenang
– UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 4, 10, 11: Badan publik wajib terbuka soal proyek dana publik. Menutup informasi yang berdampak hajat hidup = pelanggaran hukum
Proyek bernilai Rp62.018.524.128,- bersumber APBD Kabupaten Pamekasan TA 2026 ini menimbulkan dugaan kuat. Jika penimbunan ini sah dan berizin, seharusnya bukti izin dapat dengan mudah ditunjukkan.
“Kami beri waktu lebih dari cukup. Kebisuan ini justru memperkuat dugaan: ada hal yang disembunyikan. Kalau semuanya benar, tunjukkan buktinya,” tegas Aldo, Kepala Perwakilan Jatim Media Gerak Nusantara.

Ketidakhadiran tanggapan membuka tiga kemungkinan: penimbunan dilakukan tanpa izin, izin sedang diproses namun komunikasi publik gagal total, atau terjadi pembiaran dan kelalaian pengawasan. Semua sama-sama berat konsekuensinya.
Media Gerak Nusantara akan terus memantau perkembangan. Masyarakat berhak tahu, dan undang-undang menjamin hak tersebut. Tidak menjawab bukanlah pilihan hukum yang sah.
Pewarta: Aldo35


