Skip to content
Gerak Nusantara

Gerak Nusantara

Bergerak untuk menyuarakan aspirasi rakyat

Primary Menu
  • Home
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminal
    • Tni-polri
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Daerah
  • Agama
  • Bisnis
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Oktober
  • 3
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Ribuan Burung Tanpa Dokumen Karantina di Sidoarjo, Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka
  • Hukum
  • Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Ribuan Burung Tanpa Dokumen Karantina di Sidoarjo, Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka

Redaksi Oktober 3, 2026 3 minutes read
IMG-20261003-WA0001

Sidoarjo,GerakNusantara.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana di bidang karantina terkait pemasukan 3.394 ekor burung asal luar negeri yang diduga tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.

Ribuan burung tersebut diamankan dari sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengungkapan dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan lintas instansi yang melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan bagian penting dalam melindungi sumber daya alam hayati sekaligus mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit melalui media pembawa dari luar negeri.

 

“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ia menambahkan, penegakan hukum di bidang karantina memerlukan sinergi lintas instansi, baik kepolisian, karantina, instansi konservasi sumber daya alam, imigrasi, bea dan cukai, maupun stakeholder terkait lainnya.

Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ribuan burung tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asal.

“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” terang Kombes Pol Setyo.

Dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, terdapat tiga jenis burung non-endemik Indonesia.

Jenis pertama adalah Burung Hwamei/Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor, terdiri atas 404 ekor dalam kondisi hidup dan 40 ekor mati.

Jenis kedua, Burung Jalak Hongkong/Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor, terdiri atas 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.

Sedangkan jenis ketiga, Burung Poksai Hongkong/Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor, terdiri atas 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.

Selain ribuan burung tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 12 saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelas Kombes Pol Setyo.

Dalam penyidikan juga diketahui bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial. Keduanya kemudian menuju Sidoarjo sebelum kedatangan kendaraan yang mengangkut ribuan burung tersebut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Dittipidter Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polri juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan karantina dalam setiap pemasukan maupun pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan media pembawa lainnya guna melindungi kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

Pewarta:Dimas

About the Author

Redaksi

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Lima Personel Polda Jatim Siap Jalankan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
Next: Polresta Sidoarjo Gandeng Dispendukcapil Bekali Bhabinkamtibmas Mekanisme IKD, Dukung Perlinsos

Related Stories

IMG-20261008-WA0002
  • Hukum
  • Kriminal

Wujudkan ‘Zero Narkoba’, Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar

Redaksi Oktober 8, 2026
IMG-20261008-WA0001
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Kediri Bongkar Dua Kasus Kematian Bayi, 4 Tersangka Diamankan

Redaksi Oktober 8, 2026
IMG-20261007-WA0011
  • Hukum
  • Kriminal

Agunan Petok D Jadi SHM Atas Nama Orang Lain, Debitur di Malang Siapkan Gugatan Perdata

Redaksi Oktober 7, 2026

Trending News

SATPAS PROTOTYPE POLRES MALANG DIPERKUAT, PELAYANAN RAMAH, INKLUSIF, UNTUK SEMUA LAPISAN MASYARAKAT IMG-20261009-WA0006 1
  • Pemerintahan

SATPAS PROTOTYPE POLRES MALANG DIPERKUAT, PELAYANAN RAMAH, INKLUSIF, UNTUK SEMUA LAPISAN MASYARAKAT

Redaksi Oktober 9, 2026
Perbaikan Kabel Melelet Berujung Listrik Padam, Warga Tak Tahu Ke Mana Mengadu — Perangkat Desa Terpaksa Keluarkan Biaya Sendiri IMG-20261008-WA0017 2
  • Peristiwa

Perbaikan Kabel Melelet Berujung Listrik Padam, Warga Tak Tahu Ke Mana Mengadu — Perangkat Desa Terpaksa Keluarkan Biaya Sendiri

Redaksi Oktober 8, 2026
Perkara Bakar-Bakar di Kota Batu Akhirnya Padam di Polres IMG-20261008-WA0015 3
  • Tni-polri

Perkara Bakar-Bakar di Kota Batu Akhirnya Padam di Polres

Redaksi Oktober 8, 2026
Wujudkan ‘Zero Narkoba’, Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar IMG-20261008-WA0002 4
  • Hukum
  • Kriminal

Wujudkan ‘Zero Narkoba’, Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar

Redaksi Oktober 8, 2026
Polres Kediri Bongkar Dua Kasus Kematian Bayi, 4 Tersangka Diamankan IMG-20261008-WA0001 5
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Kediri Bongkar Dua Kasus Kematian Bayi, 4 Tersangka Diamankan

Redaksi Oktober 8, 2026

You May Have Missed

IMG-20261009-WA0006
  • Pemerintahan

SATPAS PROTOTYPE POLRES MALANG DIPERKUAT, PELAYANAN RAMAH, INKLUSIF, UNTUK SEMUA LAPISAN MASYARAKAT

Redaksi Oktober 9, 2026
IMG-20261008-WA0017
  • Peristiwa

Perbaikan Kabel Melelet Berujung Listrik Padam, Warga Tak Tahu Ke Mana Mengadu — Perangkat Desa Terpaksa Keluarkan Biaya Sendiri

Redaksi Oktober 8, 2026
IMG-20261008-WA0015
  • Tni-polri

Perkara Bakar-Bakar di Kota Batu Akhirnya Padam di Polres

Redaksi Oktober 8, 2026
IMG-20261008-WA0002
  • Hukum
  • Kriminal

Wujudkan ‘Zero Narkoba’, Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar

Redaksi Oktober 8, 2026

Gerak Nusantara

Gerak Nusantara Menyapa tidak menerima pungli dan setiap anggota di berikan Kartu Tanda Identitas dan kartu tugas liputan Kami berdiri dengan kebenaran dan kejujuran dalam menyampaikan segala kebenaran menuju Indoneisa Emas

  • Home
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi