Batu,GerakNusantara.id – Puluhan warga RW 10 dan RW 12 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, menggelar aksi unjuk rasa pada selasa (29/9). Mereka mempertanyakan perubahan status lahan yang selama puluhan tahun dimanfaatkan sebagai fasilitas umum, yang kini disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama pribadi, dengan luasan yang berbeda dari catatan resmi.
Di lokasi tersebut terdapat sumber mata air yang digunakan warga sejak lama, serta akses menuju tempat ibadah dan kegiatan pendidikan agama. Kini akses tersebut telah dipagari dan diklaim sebagai milik pribadi.
Abdul Wahid, perwakilan warga, menjelaskan riwayat penggunaan lahan tersebut. Dulu berupa bekas kandang sapi, kawasan itu memiliki jalan yang dimanfaatkan bersama. Seiring waktu, bangunan berdiri permanen dan akses kemudian dipagari serta digembok.
“Ketika ada warga meninggal dunia, kami kesulitan mengeluarkan keranda jenazah,” ungkap Abdul Wahid di lokasi kejadian.
Pihak yang mengklaim kepemilikan, Maman, menyatakan lahan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang namanya sudah tidak diingat lagi. Ia mengaku telah berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 1965. “Lahan ini dulunya stall dan sekarang sudah bersertifikat,” ujarnya singkat.
Lurah Sisir, Budi Meryanto Handarto, S.P., mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian data. “Setelah kami cek catatan di kelurahan, luasnya 70 meter persegi. Namun jika dilihat di peta bidang SHM tertera seluas 130 meter persegi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa bidang tersebut pernah diikutkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Perbedaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan penerbitan sertifikat. Namun, selisih 60 meter persegi menjadi titik yang harus dijelaskan secara administratif,” tegas Budi. Pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan BPN Kota Batu untuk memperoleh kejelasan status dan batas bidang.
Warga meminta kejelasan terkait proses penerbitan sertifikat, sumber selisih 60 meter persegi, serta apakah akses jalan dan sumber mata air termasuk dalam bidang yang disertifikatkan. Bagi masyarakat, persoalan ini menyangkut hak atas air, akses bersama, dan kebutuhan sosial sehari-hari.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari BPN Kota Batu terkait permasalahan tersebut. Media akan terus menindaklanjuti perkembangan kasus ini.
Pewarta: Aldo35


