Skip to content
Gerak Nusantara

Gerak Nusantara

Bergerak untuk menyuarakan aspirasi rakyat

Primary Menu
  • Home
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminal
    • Tni-polri
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Daerah
  • Agama
  • Bisnis
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • September
  • 29
  • 70 M² Jadi 130 M²: Bagaimana Fasilitas Umum Bisa Terbit Sertifikat Atas Nama Pribadi
  • Nasional

70 M² Jadi 130 M²: Bagaimana Fasilitas Umum Bisa Terbit Sertifikat Atas Nama Pribadi

Redaksi September 29, 2026 2 minutes read
IMG-20260929-WA0021

Batu,GerakNusantara.id – Puluhan warga RW 10 dan RW 12 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, menggelar aksi unjuk rasa pada selasa (29/9). Mereka mempertanyakan perubahan status lahan yang selama puluhan tahun dimanfaatkan sebagai fasilitas umum, yang kini disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama pribadi, dengan luasan yang berbeda dari catatan resmi.

Di lokasi tersebut terdapat sumber mata air yang digunakan warga sejak lama, serta akses menuju tempat ibadah dan kegiatan pendidikan agama. Kini akses tersebut telah dipagari dan diklaim sebagai milik pribadi.

Abdul Wahid, perwakilan warga, menjelaskan riwayat penggunaan lahan tersebut. Dulu berupa bekas kandang sapi, kawasan itu memiliki jalan yang dimanfaatkan bersama. Seiring waktu, bangunan berdiri permanen dan akses kemudian dipagari serta digembok.

“Ketika ada warga meninggal dunia, kami kesulitan mengeluarkan keranda jenazah,” ungkap Abdul Wahid di lokasi kejadian.

http://geraknusantara.id/wp-content/uploads/2026/09/VID-20260910-WA00011.mp4

Pihak yang mengklaim kepemilikan, Maman, menyatakan lahan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang namanya sudah tidak diingat lagi. Ia mengaku telah berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 1965. “Lahan ini dulunya stall dan sekarang sudah bersertifikat,” ujarnya singkat.

Lurah Sisir, Budi Meryanto Handarto, S.P., mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian data. “Setelah kami cek catatan di kelurahan, luasnya 70 meter persegi. Namun jika dilihat di peta bidang SHM tertera seluas 130 meter persegi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bidang tersebut pernah diikutkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Perbedaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan penerbitan sertifikat. Namun, selisih 60 meter persegi menjadi titik yang harus dijelaskan secara administratif,” tegas Budi. Pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan BPN Kota Batu untuk memperoleh kejelasan status dan batas bidang.

Warga meminta kejelasan terkait proses penerbitan sertifikat, sumber selisih 60 meter persegi, serta apakah akses jalan dan sumber mata air termasuk dalam bidang yang disertifikatkan. Bagi masyarakat, persoalan ini menyangkut hak atas air, akses bersama, dan kebutuhan sosial sehari-hari.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari BPN Kota Batu terkait permasalahan tersebut. Media akan terus menindaklanjuti perkembangan kasus ini.

Pewarta: Aldo35

About the Author

Redaksi

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Gencarkan Patroli Cipkon, Polres Tanjung Perak Tindak Tegas Gangster dan Tawuran Remaja
Next: Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Asal Jakarta

Related Stories

IMG-20260925-WA0110
  • Nasional

DUGAAN ILEGAL PENIMBUNAN SUNGAI DI RSUD PAMEKASAN: KETIKA SEMUA PIHAK MEMILIH DIAM

Redaksi Oktober 6, 2026
IMG-20261005-WA0149
  • Nasional

Kontes Bonsai PPBI Pamekasan Tuai Keluhan, Peserta Soroti Keamanan dan Penataan Panitia

Redaksi Oktober 5, 2026
IMG-20261005-WA0075
  • Nasional

HUT TNI ke-81, Ketua PRKB Sampang Ajak Pemuda Perkuat Sinergi

Redaksi Oktober 5, 2026

Trending News

SATPAS PROTOTYPE POLRES MALANG DIPERKUAT, PELAYANAN RAMAH, INKLUSIF, UNTUK SEMUA LAPISAN MASYARAKAT IMG-20261009-WA0006 1
  • Pemerintahan

SATPAS PROTOTYPE POLRES MALANG DIPERKUAT, PELAYANAN RAMAH, INKLUSIF, UNTUK SEMUA LAPISAN MASYARAKAT

Redaksi Oktober 9, 2026
Perbaikan Kabel Melelet Berujung Listrik Padam, Warga Tak Tahu Ke Mana Mengadu — Perangkat Desa Terpaksa Keluarkan Biaya Sendiri IMG-20261008-WA0017 2
  • Peristiwa

Perbaikan Kabel Melelet Berujung Listrik Padam, Warga Tak Tahu Ke Mana Mengadu — Perangkat Desa Terpaksa Keluarkan Biaya Sendiri

Redaksi Oktober 8, 2026
Perkara Bakar-Bakar di Kota Batu Akhirnya Padam di Polres IMG-20261008-WA0015 3
  • Tni-polri

Perkara Bakar-Bakar di Kota Batu Akhirnya Padam di Polres

Redaksi Oktober 8, 2026
Wujudkan ‘Zero Narkoba’, Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar IMG-20261008-WA0002 4
  • Hukum
  • Kriminal

Wujudkan ‘Zero Narkoba’, Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar

Redaksi Oktober 8, 2026
Polres Kediri Bongkar Dua Kasus Kematian Bayi, 4 Tersangka Diamankan IMG-20261008-WA0001 5
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Kediri Bongkar Dua Kasus Kematian Bayi, 4 Tersangka Diamankan

Redaksi Oktober 8, 2026

You May Have Missed

IMG-20261009-WA0006
  • Pemerintahan

SATPAS PROTOTYPE POLRES MALANG DIPERKUAT, PELAYANAN RAMAH, INKLUSIF, UNTUK SEMUA LAPISAN MASYARAKAT

Redaksi Oktober 9, 2026
IMG-20261008-WA0017
  • Peristiwa

Perbaikan Kabel Melelet Berujung Listrik Padam, Warga Tak Tahu Ke Mana Mengadu — Perangkat Desa Terpaksa Keluarkan Biaya Sendiri

Redaksi Oktober 8, 2026
IMG-20261008-WA0015
  • Tni-polri

Perkara Bakar-Bakar di Kota Batu Akhirnya Padam di Polres

Redaksi Oktober 8, 2026
IMG-20261008-WA0002
  • Hukum
  • Kriminal

Wujudkan ‘Zero Narkoba’, Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar

Redaksi Oktober 8, 2026

Gerak Nusantara

Gerak Nusantara Menyapa tidak menerima pungli dan setiap anggota di berikan Kartu Tanda Identitas dan kartu tugas liputan Kami berdiri dengan kebenaran dan kejujuran dalam menyampaikan segala kebenaran menuju Indoneisa Emas

  • Home
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi