Pamekasan,GerakNusantara.id – Proyek pelebaran Jalan Tlagah–Bulangan Barat yang dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan menggunakan anggaran DBHCHT Tahun 2025 kini dipertanyakan kepatuhannya terhadap aturan hukum maupun teknis. Para pelapor mendesak aparat penegak hukum tidak sekadar melakukan pemeriksaan, melainkan segera mengambil langkah hukum yang nyata.
Para pelapor didampingi Taufik, S.H. dari LBH BNPM DPD Pamekasan. Hingga kini, kejelasan perkembangan penanganan perkara belum diterima.
Proyek tersebut diduga belum memenuhi syarat pelaksanaan pada tiga aspek utama. Secara hukum dan administrasi, dokumen studi kelayakan, AMDAL, serta Detail Engineering Design belum dipastikan kelengkapannya. Apabila pelebaran melebihi batas Ruang Milik Jalan, pembebasan lahan belum sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012.
Dari sisi teknis, pelaksanaan belum dipastikan mengikuti Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023, meliputi manajemen lalu lintas, relokasi utilitas, sistem drainase terintegrasi, serta standar kapasitas dan bahu jalan.
Mengingat sumber dana berasal dari DBHCHT — amanah seluruh rakyat — pengawasan wajib berjalan ketat. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas dan segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
“Yang kami tunggu itu kejelasan penanganan kasus. Jangan sampai laporan hanya berhenti pada pemeriksaan,” ujar Taufik, S.H.
Para pelapor telah menyerahkan seluruh keterangan dan informasi yang dibutuhkan penyidik. “Kami berharap ada tindakan konkret setelah semua pihak dimintai keterangan. Kepastian hukum itu yang dibutuhkan para pelapor,” tambahnya.
Sementara itu, Ainurrohman S.H.Sebagai Divisi Kebijakan Publik BNPM DPD Pamekasan menegaskan setiap proyek wajib berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Ia mendesak aparat penegak hukum bekerja lebih aktif mengumpulkan bukti yang sah.
“Jika terbukti proyek ini melanggar aturan, maka oknum yang menguasai garapan proyek tersebut harus ditindak tegas, termasuk penahanan jika memenuhi syarat hukum,” tegas Ainur.
Laporan ini berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran pada proyek yang sama. Masyarakat berhak mengetahui kejelasan proses hukum. Dana DBHCHT bukan milik perseorangan, dan pertanggungjawabannya tidak boleh dibiarkan menguap tanpa hasil yang jelas.
Pewarta:ulum


