Malang,GerakNusantara.id – Pemerintah Kota Malang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Aula DPUPRPKP Kota Malang pada Kamis (17/9). Kegiatan dihadiri unsur DPRD, Kejaksaan Negeri, Polresta Malang Kota, serta sekitar 650 petugas parkir dan pelaku usaha tempat parkir khusus . Aturan baru ini mencabut Perda lama tahun 2009 yang telah berusia 16 tahun .jum’at 18 September 2026
Kepala Bidang Pengelolaan Parkiran, Rahmat Hidayat, menjelaskan perubahan mendasar: istilah “juru parkir” kini resmi diganti menjadi “petugas parkir” — bukan sekadar perubahan kata, melainkan penegasan status sebagai mitra resmi pemerintah dalam pelayanan publik. Penyelenggara parkir dibagi dua: pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan untuk tepi jalan umum, serta badan usaha atau perorangan untuk tempat khusus parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Dr. R. Widjaja Saleh Putra, memaparkan skema bagi hasil
-Tepi Jalan Umum: Maksimal 70% imbal jasa untuk petugas, 30% untuk pemerintah
-Tempat Khusus Parkir: Maksimal 60% untuk pengelola, 40% untuk pemerintah
Pembayaran akan dilakukan melalui sistem virtual account agar lebih transparan. Secara bertahap akan diterapkan sistem semi-digital. Proses penyusunan Perda ini telah berlangsung sejak tahun 2021 .
Perwakilan DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi, S.AP., M.AP.
menegaskan penyusunan Perda ini bertujuan menjaga keseimbangan antara three hal: kepastian mata pencaharian petugas, kenyamanan masyarakat pengguna jasa, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan Kota Malang . “Aturan ini disusun untuk kepentingan semua pihak — tidak ada yang diistimewakan, tidak ada yang diabaikan,” ujarnya.
Dalam sesi tanggapan, perwakilan petugas parkir, H. Saiful, menyampaikan keberatan dan harapan secara terbuka:

“Kami mendukung perubahan. Namun mohon — sebelum aturan ini sepenuhnya diberlakukan, pastikan kami yang bekerja di lapangan benar-benar dilibatkan. Mengapa hanya sebagian kecil yang diundang saat pembahasan awal? Angka 70-30 terlihat baik, tapi kami butuh kejelasan mekanisme pencairan, nasib petugas mandiri, dan biaya teknologi. Aturan yang baik adalah yang dibuat bersama rakyat, bukan hanya untuk rakyat. Jika masih ada yang belum pas, mari kita duduk bersama dan cari jalan tengahnya.”
Suara ini disampaikan dengan semangat membangun, bukan menolak perubahan. Justru agar aturan ini kelak berjalan lancar dan benar-benar dirasakan adil oleh semua pihak.
Sosialisasi telah dilaksanakan dalam tiga gelombang. Aturan telah ada. Namun semangat utama tetap satu: aturan di atas kertas baru bermakna jika di lapangan terasa adil dan nyata. Ruang masukan belum tertutup. Semoga semua pihak tetap terbuka untuk mendengarkan satu sama lain karena aturan terbaik lahir dari kesepakatan bersama, bukan sekadar instruksi dari atas.
Pewarta: Aldo35


