
Pamekasan,GerakNusantara.id – Penyerapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pamekasan hingga 30 Juni 2026 menjadi sorotan. Dari total alokasi sekitar Rp59,4 miliar, realisasi penggunaan anggaran baru mencapai sekitar 36 persen atau Rp21 miliar.
Kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya penyerapan anggaran pada paruh pertama tahun anggaran. Di sisi lain, total alokasi DBHCHT tahun 2026 juga mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang disebut mencapai sekitar Rp112 miliar.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan melakukan sejumlah penyesuaian dalam pengelolaan DBHCHT tahun ini. Selain nilai anggaran yang lebih kecil, jumlah instansi penerima bertambah dari sebelumnya delapan menjadi sembilan instansi, dengan masuknya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Berdasarkan rincian alokasi, Dinas Kesehatan menjadi penerima anggaran terbesar dengan Rp41.048.674.300. Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memperoleh Rp5 miliar, Dinas Sosial Rp5 miliar, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp6.021.170.400.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendapat Rp770.170.000, Satpol PP dan Damkar Rp751.363.800, Dinas Koperasi, UKM dan Naker Rp457.100.000, Diskominfo Rp137.373.500, serta Bagian Perekonomian Setdakab sebesar Rp250 juta.
Penambahan instansi penerima di tengah menurunnya total alokasi tersebut memunculkan perhatian mengenai efektivitas dan ketepatan sasaran penggunaan DBHCHT. Sebab, semakin banyak perangkat daerah yang mendapatkan alokasi, semakin penting pula memastikan anggaran tidak terfragmentasi dan tetap memberikan dampak nyata kepada kelompok sasaran.
Mas Ainurrohman dari Divisi Kebijakan Publik BNPM DPD Pamekasan menilai pemerintah daerah perlu memastikan penggunaan DBHCHT benar-benar berpijak pada kebutuhan masyarakat yang berkaitan langsung dengan ekosistem industri hasil tembakau.
Menurutnya, perhatian perlu diberikan secara nyata kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, serta masyarakat yang membutuhkan akses jaminan kesehatan.
“Jangan sampai anggaran yang terbatas justru terlalu banyak tersebar ke berbagai program sehingga manfaatnya kurang terasa bagi kelompok yang menjadi sasaran utama,” ujarnya.
Catatan tersebut bukan semata mempertanyakan penambahan instansi penerima, melainkan mendorong Pemkab Pamekasan agar setiap rupiah DBHCHT memiliki manfaat yang terukur dan dapat dirasakan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut mempercepat pelaksanaan program agar rendahnya penyerapan pada semester pertama tidak berujung pada penumpukan realisasi di akhir tahun. Perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana DBHCHT memberikan dampak terhadap kesejahteraan petani, buruh, dan masyarakat Pamekasan.
Dengan alokasi yang tahun ini lebih kecil dibandingkan sebelumnya.
Pemkab Pamekasan menghadapi tantangan ganda: meningkatkan kecepatan penyerapan sekaligus menjaga agar penggunaannya tetap efektif dan tepat sasaran.
Pengelolaan DBHCHT pada akhirnya tidak cukup hanya dilihat dari seberapa besar anggaran yang terserap, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang benar-benar kembali kepada masyarakat, khususnya kelompok yang kehidupannya berkaitan langsung dengan sektor tembakau dan buruh hasil tembakau.(Ulum)


