Polres Bangkalan Menangkap Pelaku Pembunuhan Dan Pembakar Mayat wanita
Jurnalis:Dimas
Bangkalan,GerakNusantara.id – Polres Bangkalan menangkap pelaku pembunuhan dan pembakaran mayat wanita di bekas gudang pemotongan kayu yang berada di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Tersangka M Mauludi Alazhaq (25), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan. Ia merupakan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Ibrohimi Galis Bangkalan.
Sementara korban Een Jumianti (21) asal Dusun Sumur Watu, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Korban merupakan mahasiswi semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Di hadapan Kapolres Bangkalan, Mauludi mengaku kalap dan gelap mata lantaran kekasihnya mengancam akan melaporkan dirinya ke aparat hukum.
Sebab, perbuatannya telah menghamili kekasihnya dan tak mau bertanggung jawab.
“Dia (kekasihnya) hamil, minta digugurkan. Mau dibawa pijat ke Desa Lantek Barat. Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” terang Mauludi.
Akibat pertengkaran itu, tersangka menghabisi kekasihnya dengan celurit yang dibawanya. Celurit itu ia tebaskan ke lehernya, kemudian diayunkan ke arah kepalanya sehingga menyebabkan jari manisnya putus saat tangannya dipakai untuk melindungi kepala. Tak berhenti di situ. Setelah korbannya jatuh, ia juga menggorok lehernya hingga benar-benar tewas.
Tak cukup dengan aksinya, untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Ia menyeret jasad kekasihnya ke bangunan bekas pemotongan kayu. Setelah itu, ia keluar membeli botol air mineral, kemudian ia membeli bensin dan membawanya ke lokasi kejadian.
Di sana, ia menyiram bensin itu dan membakar jasad kekasihnya dengan bensin yang telah dibelinya. Setelah itu, tersangka pulang ke rumah orang tuanya.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada rangkain peristiwa hari Sabtu, 30 November 2024, ketika korban yang berencana untuk bertemu dengan tersangka.
“Korban mengajak tersangka untuk bertemu. Karena tersangka ada PPL akhirnya diundur. Jam 08.00 wib baru bisa ketemu,” ungkap Febri.
Setelah ketemu, tersangka mengajak korban ke Lantek Barat untuk pijat menggugurkan kandungan pada Minggu (1/12/2024). Di tengah perjalanan, keduanya cekcok mulut terkait persoalan kehamilan itu. Bahkan, korban mengancam akan melaporkan tersangka ke polisi, jika tidak mau bertanggung jawab.
Tersangka pun menghentikan motornya, karena emosi tersangka membacok korban. Di bagian leher, kemudian kepala. Tak cukup di situ, tersangka menggorok leher korban. Hingga terjadi peristiwa pembakaran itu.
“Ini pengakuan tersangka. Sering membawa senjata tajam. Tapi tidak seperti itu juga. Nanti kita proses penyelidikan dulu seperti apa. Dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone korban yang ditemukan di sekitar TKP, gagang sajam, potongan rambut, botol parfum, pakaian yang digunakan korban, serta sepeda motor Honda Scoopy milik korban.