Skip to content
Gerak Nusantara

Gerak Nusantara

Bergerak untuk menyuarakan aspirasi rakyat

Primary Menu
  • Home
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminal
    • Tni-polri
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Daerah
  • Agama
  • Bisnis
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Agustus
  • 20
  • EKSEKUSI PENGOSONGAN RUMAH SUMBERSARI TUNTAS 10 TAHUN SENGKETA WANPRESTASI, KUASA HUKUM: PUTUSAN INKRACHT MUTLAK DILAKSANAKAN
  • Hukum
  • Peristiwa

EKSEKUSI PENGOSONGAN RUMAH SUMBERSARI TUNTAS 10 TAHUN SENGKETA WANPRESTASI, KUASA HUKUM: PUTUSAN INKRACHT MUTLAK DILAKSANAKAN

Redaksi Agustus 20, 2026 (Last updated: Agustus 20, 2026) 3 minutes read
IMG-20260820-WA0119

 

Malang,GerakNusantara.id – Kepastian hukum akhirnya ditegakkan di Kelurahan Sumbersari setelah sengketa properti yang menahun berhasil diselesaikan melalui jalur eksekusi paksa. Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I secara resmi melaksanakan pengosongan rumah di Jalan Terusan Surabaya No. 56A, RT 02/RW 05, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (20/8/2026). Objek berupa bangunan di atas SHM Nomor 2646/Sumbersari seluas 244 m² kini telah beralih penguasaannya kepada pemenang perkara, Joni Gojali.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut mutlak dari Penetapan Eksekusi PN Malang Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Mlg jo. Nomor 181/Pdt.G/2025/PN Mlg tertanggal 10 Agustus 2026. Proses pengosongan dilakukan oleh juru sita PN Malang bersama aparat keamanan dan pihak terkait, memastikan objek diserahkan sepenuhnya tanpa celah perlawanan.

Rudi Hermanto SH, kuasa hukum Joni Gojali, menegaskan bahwa pelaksanaan hari ini tidak dapat ditawar karena didasarkan pada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Ia mengungkapkan bahwa kemenangan ini diraih setelah perjuangan hukum yang panjang dan rumit selama hampir satu dekade.

“Terima kasih kepada semua pihak. Terkait perkara nomor 181/Pdt.G/2025/PN Malang, masalah ini sudah ditangani beberapa pengacara sebelumnya tapi tidak kunjung selesai, sudah hampir 10 tahun,” ujar Rudi Hermanto SH di lokasi eksekusi. “Saya sebagai kuasa hukum mempelajari dan menganalisis perkara itu hingga kedudukan hukumnya jelas baru saya melakukan gugatan. Klien saya, Pak Joni Gojali, merasa benar-benar dirugikan karena tanah ini sudah dibeli dan dibayar lunas, namun pihak tergugat tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik untuk penyelesaian.”

Rudi menjelaskan alasan kuat mengapa gugatan wanprestasi diajukan. Pihak tergugat dua terbukti menjual kembali atau menyewakan tanah yang secara sah telah menjadi milik kliennya kepada pihak ketiga. “Somasi saya sampai tiga kali tidak ada tanggapan serius. Baru setelah digugat permasalahan ini terjalankan sehingga terlaksana sampai sekarang dan bisa tereksekusi,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Putusan PN Malang Nomor 181/Pdt.G/2025/PN Malang sudah inkracht dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi ruang untuk penundaan atau perlawanan.”

Eksekusi ini bukan tindakan mendadak, melainkan hasil tahapan prosedural ketat mulai dari aanmaning, konstatering, hingga rapat koordinasi lintas instansi. Seluruh prosedur ditempuh untuk menjamin eksekusi berjalan sesuai koridor hukum tanpa pelanggaran administrasi.

Sebagai bentuk penegakan hukum berkelanjutan, papan peringatan resmi terpasang di objek pasca-pengosongan. Papan tersebut memuat ancaman pidana bagi siapa pun yang mencoba memasuki kembali rumah atau pekarangan tertutup secara melawan hukum.

“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup ini dengan melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan,” bunyi peringatan merujuk Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak PN Malang mengapresiasi sinergi seluruh unsur pendukung eksekusi, termasuk kepolisian dan perangkat kelurahan, yang memastikan proses berlangsung tertib, aman, dan sesuai penetapan pengadilan. Dengan selesainya eksekusi ini, status kepemilikan dan penguasaan objek sengketa di Sumbersari kini telah pulih sepenuhnya sesuai amar putusan pengadilan.Aldo35

About the Author

Redaksi

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Dimana APH POLRES NGANJUK!!!Judi Sabung klurahan kecamatan ngronggot kabupaten nganjuk jawa timur,aman terkendali.
Next: Tembakau Kurusuk Selamatkan Petani Pamekasan, Pedagang Lokal Serap 4 Ton per Hari

Related Stories

IMG-20261023-WA0000
  • Hukum
  • Kriminal

DUGAAN PERIZINAN BELUM LENGKAP: PABRIK KIMIA PENTAROM BELUM BISA MENUNJUKKAN DOKUMEN RESMI

Redaksi Oktober 23, 2026
IMG-20261022-WA0002
  • Hukum
  • Kriminal

Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Pelaku Penusukan di Kalitengah

Redaksi Oktober 22, 2026
IMG-20261016-WA0014
  • Hukum
  • Kriminal

Kampung di Belakang Polsek Simokerto Kembali Jadi Sasaran Pelaku Curanmor

Redaksi Oktober 16, 2026

Trending News

DUGAAN PERIZINAN BELUM LENGKAP: PABRIK KIMIA PENTAROM BELUM BISA MENUNJUKKAN DOKUMEN RESMI IMG-20261023-WA0000 1
  • Hukum
  • Kriminal

DUGAAN PERIZINAN BELUM LENGKAP: PABRIK KIMIA PENTAROM BELUM BISA MENUNJUKKAN DOKUMEN RESMI

Redaksi Oktober 23, 2026
Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Pelaku Penusukan di Kalitengah IMG-20261022-WA0002 2
  • Hukum
  • Kriminal

Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Pelaku Penusukan di Kalitengah

Redaksi Oktober 22, 2026
Polisi Bersama Masyarakat : Kapolresta Sumenep Blusukan di Pasar Anom Serap Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas IMG-20261021-WA0011 3
  • Tni-polri

Polisi Bersama Masyarakat : Kapolresta Sumenep Blusukan di Pasar Anom Serap Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas

Redaksi Oktober 21, 2026
Pemerintah Desa Klampar Gelar Musyawarah Desa, Tetapkan RKPDes Tahun 2027 IMG-20261021-WA0003 4
  • Pemerintahan

Pemerintah Desa Klampar Gelar Musyawarah Desa, Tetapkan RKPDes Tahun 2027

Redaksi Oktober 21, 2026
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Silaturahmi dengan BEM se-Jawa Timur Bangun Dialog Konstruktif IMG-20261021-WA0002 5
  • Tni-polri

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Silaturahmi dengan BEM se-Jawa Timur Bangun Dialog Konstruktif

Redaksi Oktober 21, 2026

You May Have Missed

IMG-20261023-WA0000
  • Hukum
  • Kriminal

DUGAAN PERIZINAN BELUM LENGKAP: PABRIK KIMIA PENTAROM BELUM BISA MENUNJUKKAN DOKUMEN RESMI

Redaksi Oktober 23, 2026
IMG-20261022-WA0002
  • Hukum
  • Kriminal

Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Pelaku Penusukan di Kalitengah

Redaksi Oktober 22, 2026
IMG-20261021-WA0011
  • Tni-polri

Polisi Bersama Masyarakat : Kapolresta Sumenep Blusukan di Pasar Anom Serap Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas

Redaksi Oktober 21, 2026
IMG-20261021-WA0003
  • Pemerintahan

Pemerintah Desa Klampar Gelar Musyawarah Desa, Tetapkan RKPDes Tahun 2027

Redaksi Oktober 21, 2026

Gerak Nusantara

Gerak Nusantara Menyapa tidak menerima pungli dan setiap anggota di berikan Kartu Tanda Identitas dan kartu tugas liputan Kami berdiri dengan kebenaran dan kejujuran dalam menyampaikan segala kebenaran menuju Indoneisa Emas

  • Home
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi