Warung Pojok Luweh Desa Putat Kidul Jadi Sorotan Publik
13 Feb 2026
•
Admin
•
68 views
Malang,GerakNusantara.id –Warung Lesehan Malam Pojok Luwe milik (Ag) di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran peraturan serta norma agama dan sosial masyarakat. Keberadaan warung yang diduga beroperasi sebagai tempat hiburan malam dengan penjualan minuman keras memicu keresahan dan polemik di tengah warga.jumat,13, Februari 2026
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui surat pengaduan, pada hari Selasa (20/01/2026) telah dilakukan rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Gondanglegi terkait penutupan tempat usaha tersebut. Namun, pemilik warung tidak hadir dan juga tidak mengirimkan perwakilan.
Hasil rapat menetapkan bahwa Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gondanglegi bersama Pemerintah Desa Putat Kidul akan melakukan kunjungan lokasi untuk memeriksa kelengkapan perizinan. Apabila ditemukan tidak memiliki ijin atau ijin tidak sesuai, akan dilakukan rekomendasi penutupan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi, warung tersebut memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor 503/0230SIUP.3507.303/2016, Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), serta Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220101672536 atas nama "LESEAN MALAM POJOK LUWE". Selain itu, juga ditemukan surat penunjukan penjualan minuman keras golongan a, b, c dari PT. LIM SIANG HUAT BALINDO. Namun, ditemukan adanya fasilitas room karaoke, penjualan minuman keras, dan penyediaan pemandu lagu – yang diklaim pemilik sebagai fasilitas warung.
Muspika Gondanglegi telah memberikan saran agar segera menutup fasilitas karaoke dan menghentikan penjualan minuman keras hingga memperoleh ijin yang sesuai. Camat Gondanglegi mengakui bahwa proses pembinaan belum membuahkan hasil signifikan, "Kami sudah panggil untuk pembinaan, tapi masih berproses. Kewenangan penutupan ada di Satpol PP," ujarnya. Sampai saat ini, belum ada ketegasan dari pihak Satpol PP terkait langkah selanjutnya.
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN NORMA
Keberadaan warung tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (melarang kegiatan yang mengganggu ketertiban umum)
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (melarang kegiatan yang membahayakan anak)
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang tentang Ketertiban Umum (melarang kegiatan yang mengganggu ketertiban umum)
Selain itu, aktivitas warung juga bertentangan dengan norma sosial dan agama, serta berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan kesehatan masyarakat.
PENEGAKAN HUKUM MENUNGGU REKOMENDASI
Perwakilan Koramil Gondanglegi menegaskan siap mendukung penegakan peraturan jika ada surat penutupan. "Kalau ada surat penutupan, kami siap mengikuti," tegasnya. Sementara itu, Polsek Gondanglegi menyatakan akan menunggu tindakan dari Satpol PP karena kewenangan berada di pihaknya.
Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Malang. Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, menghormati nilai-nilai yang berlaku, dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Malang.(Aldo)