WARGA PUTAT KIDUL KELUH KARAOKE WARUNG"POJOK LUWEH" WAKTU MALAM
10 Feb 2026
•
Admin
•
83 views
Malang,GerakNusantara.id - Warga di dusun Krajan, RT 03 RW 01 Desa Putat Kidul Gondanglegi
mengeluhkan adanya usaha karaoke di warung bernama "pojok Luweh" yang dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan. Keluhan tersebut telah dilaporkan oleh warga (Y) kepada ketua RT setempat sebelum diangkat ke pemerintah desa.10 Februari 2026
Pada bulan lalu, pemerintah desa menggelar rapat mediasi yang menghadirkan warga RT 03, pihak terkait termasuk,Koramil, Kapolsek, kepala desa, dan perangkat desa. Namun, pengusaha karaoke dengan inisial (Ag) tidak menghadiri acara tersebut. Sebelumnya, pihak pengusaha juga telah beberapa kali dipanggil ke kantor desa namun tidak pernah menunjukkan kerjasama dan selalu tidak hadir.
Kepala Desa Putat Kidul menjelaskan bahwa awalnya desa memberikan izin usaha hanya untuk warung yang menjual makanan dan minuman ringan, bukan untuk kegiatan karaoke. "Warung pojok Luweh awalnya didirikan sebagai usaha makan dan minuman ringan saja. Seiring waktu, tampaknya usaha tersebut tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan desa. Meskipun ada dasar izin yang pernah diajukan dan dituangkan secara sementara, perlu dilakukan evaluasi untuk memastikan kebenaran penggunaannya," ucapnya.
Pihak Satpol PP telah melakukan kunjungan ke lokasi usaha dan bertemu langsung dengan pengusaha. Pengusaha mengklaim memiliki dasar izin pemasaran yang dibuat oleh suatu badan hukum dengan bentuk PT, namun tidak dapat menjelaskan secara jelas intansi yang mengeluarkannya.
"Saat izin usaha disalahgunakan dan tidak sesuai dengan tujuan awal yang diberikan desa, maka usaha tersebut termasuk ilegal dan harus ditutup. Terlebih lagi jika telah menyebabkan keresahan di kalangan warga. Sebagai kepala desa, tugas saya adalah mengayomi seluruh masyarakat, jadi saya akan bertindak untuk menyelesaikan masalah ini," tegas kepala desa.(Aldo)