Logo
Hukum & Kriminal

Tambang Ilegal Ancam Ekosistem Sanankerto, Masyarakat Minta Polres Malang Turun Tangan

06 May 2026 Admin 213 views
Tambang Ilegal Ancam Ekosistem Sanankerto, Masyarakat Minta Polres Malang Turun Tangan
Malang,GerakNusantara.id – Keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin atau yang dikenal dengan sebutan Galian C, kembali mencuat dan memicu keprihatinan serius di Kabupaten Malang. Kegiatan yang diduga ilegal ini beroperasi di wilayah hukum Polres Malang, tepatnya berada di sebelah area parkir Wisata Boon Pring, Desa Wisata Sanankerto, Kecamatan Turen.rabu 6 Mei 2026 Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, lahan tempat berlangsungnya aktivitas penambangan tersebut diketahui merupakan tanah peninggalan Almarhum Buman, warga Dauwan yang bukan berasal dari wilayah Bonpring, yang kini diwariskan kepada ahli warisnya. Keberadaan tambang ilegal ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga memberikan dampak negatif yang nyata bagi kehidupan masyarakat dan potensi daerah. 1. Kerusakan Lingkungan yang Parah Desa Sanankerto selama ini dikenal sebagai kawasan eco-tourism atau desa wisata berbasis lingkungan. Aktivitas galian yang dilakukan secara sembarangan ini sangat mengancam keseimbangan ekosistem alam yang selama ini terjaga dengan baik. 2. Gangguan Infrastruktur dan Pariwisata Lokasi tambang yang berada persis di samping objek wisata populer, Boon Pring, membuat aktivitas alat berat dan truk pengangkut menjadi sangat mengganggu. Selain berpotensi merusak permukaan jalan akses, keberadaan mereka juga menurunkan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung. 3. Potensi Bencana Alam Metode penambangan yang tidak sesuai prosedur dan tanpa perencanaan teknis yang benar memicu kekhawatiran akan risiko besar, seperti tanah longsor serta kerusakan dan kekeringan pada sumber mata air yang menjadi sumber kehidupan warga dan penunjang keindahan wisata di sekitarnya. Secara hukum, kegiatan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan tanpa izin resmi ini merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Merespons situasi yang semakin mencemaskan ini, berbagai pihak dan masyarakat menuntut kepolisian untuk segera bertindak.(Aldo)

Komentar

Home Lowongan Tentang Redaksi

Kategori