Sengketa Lahan Pasar Panaguan Dugaan Maladministrasi
05 Mar 2026
•
Admin
•
30 views
Pamekasan,GerakNusantara.id -GerakNusantara.id – Konflik seputar sengketa lahan Pasar Penaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, semakin kompleks setelah muncul dugaan maladministrasi di internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan. Penasehat hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BNPM DPD Pamekasan turut terlibat untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan terkait kasus yang telah berlangsung cukup lama ini.Pada Kamis (05/03/2026),
Diketahui bahwa konflik bermula karena salah satu pihak mengklaim memiliki hak atas tanah lokasi pasar tersebut. Pelapor telah melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan pada 19 Mei 2025 dengan dugaan pemalsuan dokumen. Bukti utama yang diajukan adalah dokumen warkah sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 789 Desa Penaguan, Kecamatan Proppo, dengan luas lahan 1.212 m² (meter persegi), yang terbit pada 21 Juni 2013. Namun, hingga saat ini dokumen tersebut belum dapat diserahkan oleh penyidik.
Sebagai kuasa hukum pelapor, pengacara dari LBH BNPM DPD Pamekasan menyatakan bahwa ketidakjelasan terkait dokumen warkah tersebut berpotensi menghambat jalannya proses pembuktian pidana. Hal ini dituangkan dalam laporan resmi yang dilayangkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur pada Senin (02/03/2026) melalui surat bernomor 015/LBHT-SMP.PMK/III/2026.
Dalam surat tersebut, Taufik selaku pengacara meminta agar dilakukan pemeriksaan khusus di internal BPN Pamekasan, termasuk klarifikasi resmi mengenai keberadaan warkah SHM 789 tersebut.
Adrian Sapta Putra, Kasi Bagian Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan, menyatakan telah menindaklanjuti permintaan dari penyidik Polres Pamekasan terkait nota warkah yang belum ditemukan. Pihak BPN Pamekasan akan mengeluarkan nota dinas pencarian warkah dan menyampaikan surat resmi ke Kapolres Pamekasan mengenai perkembangan pencarian dokumen yang hingga saat ini masih belum ditemukan.(Ulum)