Logo
Hukum & Kriminal

SABUNG AYAM DI SIDODADI AMAN TERKENDALI , POLSEK GARUM DIDUGA TUTUP MATA

29 Jun 2026 Admin 186 views
SABUNG AYAM DI SIDODADI AMAN TERKENDALI , POLSEK GARUM DIDUGA TUTUP MATA
Blitar,GerakNusantara.id – Praktik perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung secara terang-terangan di Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, memunculkan pertanyaan serius mengenai penegakan hukum di wilayah tersebut. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung selama bertahun-tahun itu disebut beroperasi setiap hari mulai sekitar pukul 12.00 WIB hingga larut malam.minggu-28-juni-2026 Warga menyebut lokasi perjudian tersebut selalu dipadati pengunjung. Puluhan kendaraan terlihat terparkir di sekitar arena, sementara transaksi uang yang nilainya mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah diduga berlangsung secara terbuka. Ironisnya, lokasi tersebut disebut hanya berjarak sekitar lima kilometer dari Kantor Polsek Garum dan pos pengamanan kepolisian. Sejumlah warga yang ditemui media meminta identitas mereka dirahasiakan karena khawatir mendapat tekanan. "Ini bukan lagi rahasia umum. Semua orang tahu aktivitas itu berjalan setiap hari. Anehnya, sampai sekarang tidak pernah ada tindakan yang benar-benar menghentikannya," ujar seorang warga. Warga juga mengaku kerap melihat kendaraan patroli melintas di jalur sekitar lokasi. Namun, menurut mereka, aktivitas perjudian tetap berlangsung tanpa gangguan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, arena tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan Abang Dw. Warga menduga tempat itu dapat beroperasi karena memperoleh perlindungan dari oknum tertentu. Mereka bahkan mengklaim terdapat dugaan aliran uang kepada oknum aparat setelah kegiatan selesai. Hingga berita ini ditulis, tuduhan tersebut belum dapat dikonfirmasi dan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan tersebut. Warga juga mengaku pesimistis untuk melapor karena menganggap laporan sebelumnya tidak pernah ditindaklanjuti. "Kalau ada yang melapor, ujung-ujungnya tidak ada hasil. Kami berharap aparat benar-benar bekerja dan menindak siapa pun yang terlibat," kata warga lainnya. Selain persoalan hukum, masyarakat menilai keberadaan arena sabung ayam membawa dampak sosial yang serius, mulai dari meningkatnya utang akibat perjudian, konflik rumah tangga, hingga dugaan meningkatnya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan mengenai penertiban perjudian juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara terbuka dan profesional atas dugaan praktik perjudian tersebut. Mereka juga meminta apabila terdapat oknum aparat yang terbukti melindungi aktivitas ilegal, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Polsek Garum maupun pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut, apabila ingin memberikan penjelasan atau bantahan atas informasi yang disampaikan warga.(Tim)

Komentar

Home Lowongan Tentang Redaksi

Kategori