Logo
Hukum & Kriminal

Retribusi PKL Jalan Raya Zaenal Zakse Pasar Kebalen Mahal

13 May 2026 Admin 95 views
Retribusi PKL  Jalan Raya Zaenal Zakse Pasar Kebalen Mahal
Malang,GerakNusantara.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mewarnai pasar Kebalen di Kota Malang. Kali ini, sorotan tertuju pada PKL Pasar Kebalen yang berlokasi di Jalan Zainal Zakze, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Beredarnya adanya penarikan karcis atau retribusi pada pedagang kaki lima (PKL) di luar pasar Kebalen, kini menjadi sorotan tajam warga malang dan pedagang. Ironisnya retribusi tersebut dilakukan oknum pengelola pasar terhadap pedagang yang berjualan di pinggir jalan.rabu 13 Mei 2026 Informasi yang dihimpun awak media, praktik ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun belakangan. Pengelola pasar diketahui memungut retribusi yang bervariasi, mulai dari Rp 500,,- Rp. 1.000 hingga Rp2.000, nilai 1000 itu setiap hari minggu setelah itu hari Senin sampai sabtu nilai 2000 dan nilai 500 itu untuk sampah per bulan per pedagang. Jadi pedagang setiap hari minggu diberi retribusi minimal 3 lembar dan maksimal 4 lembar, jika dihitung 3 lembar nilainya Rp 3.000,-(retribusi harga 1,000,-), jika 4 lembar maka nilainya Rp 4.000,-(retribusi harga 1.000,-). Dikalikan 640 pedagang perhari. Selain itu lembar retribusi yang harga 2.000,- juga diberikan selang Senin sampai sabtu pedagang diberi 2 sampai dengan 4 lembar. Jika dihitung lembar 2000 an dikali 2 ya jumlahnya Rp.4.000, dan yang 4 lembar Rp. 8.000, lalu dikalikan jumlah pedagang sebanyak 640 berapa nilainya per hari hingga per bulan,, berarti ini kan namanya kami para PKL sudah diakui atau resmi dari pemerintah. Tegas salah satu pedagang yang tak mau disebut namanya. Sejumlah pedagang lainnya yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa tertekan dan terpaksa membayar. Ketakutan akan dipersulit penempatan lapak, diusir, atau dilarang beraktivitas membuat mereka tidak berani melawan. “Kalau tidak bayar, kita diminta pindah atau dilarang menaruh barang. Padahal kami sudah bayar retribusi resmi setiap hari,” ungkap salah satu pedagang dengan nada frustrasi. Walikota Malang Wahyu Hidayat dan Kepala Diskopindag Eko Sri Yuliadi pernah menyebut jika PKL yang berjualan di pinggir jalan Zainal zakse adalah pedagang liar atau tidak terdata pedagang pasar Kebalen, hal ini yang membuat para pedagang geram, karena selama ini para pedagang diminta bayar retribusi setiap hari, berarti kami kan resmi dan terdata, jika itu kami dianggap liar, maka biaya retribusi itu adalah pungutan liar (pungli) kami ini orang kecil yang cari makan pak. Imbuh pedagang.(Aldo)

Komentar

Home Lowongan Tentang Redaksi

Kategori