KERAS DAN MELANGGAR UU! PUSKESMAS KEDUNGKANDANG DIDUGA TOLAK PEMULUNG LUKA BERDARAH
03 Jun 2026
•
Admin
•
91 views
Malang,GerakNusantara.id – Sebuah peristiwa memilukan sekaligus memalukan terjadi di Puskesmas kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Seorang warga miskin berprofesi sebagai pemulung ditolak mentah-mentah saat berusaha mendapatkan pertolongan medis, padahal kakinya terluka sobek dan berdarah parah akibat terkena pecahan kaca. Insiden kejam ini terjadi pada Senin (1/6/2026), dan memicu kemarahan keras dari organisasi kemanusiaan.
Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) melalui Ketua Umumnya, Agustinus Tedja GK Bawana, mengecam habis tindakan oknum puskesmas yang dinilai tidak berperikemanusiaan dan secara terang-terangan melanggar undang-undang kesehatan negara. Tedja menegaskan, fasilitas kesehatan yang dibangun dengan uang rakyat itu seolah lupa fungsi utamanya sebagai ujung tombak pelayanan BPJS dan jaminan kesehatan warga.
Korban bernama Muhamad Fadil (44), warga yang berdomisili di Kota Malang asal Pasuruan. Saat sedang bekerja memulung, kakinya terkena pecahan kaca hingga luka terbuka cukup panjang dan berisiko infeksi. Berharap mendapat pertolongan pertama, ia mendatangi Puskesmas Kedungkandang. Namun alih-alih ditangani, ia justru diusir dan ditolak tanpa penanganan apa pun.
“Masak ujung tombak fungsi BPJS yaitu puskesmas sampai menolak pasien tidak mampu. Perlu diingat, sakit itu musibah, tidak mengenal hari libur atau siapa kaya siapa miskin. Akhirnya kami sendiri yang turun tangan membersihkan dan menjahit lukanya karena tidak ada yang mau peduli,” tegas Tedja dengan nada tinggi, Selasa (2/6/2026).
Tedja melontarkan pertanyaan tajam kepada pemerintah dan dinas kesehatan: “Apakah kemiskinan menjadi alasan seseorang kehilangan hak hidup dan kesehatan? Di mana fungsi jaminan sosial negara? Apakah prosedur administrasi sudah mengalahkan nilai kemanusiaan?”
Ia menyoroti jika pemulung dengan luka terbuka saja ditolak, bagaimana nasib warga miskin lain yang sakit lebih parah? Apakah mereka harus mati di depan pintu puskesmas baru dianggap ada masalah?
Tedja menegaskan, tindakan penolakan itu sangat jelas melanggar hukum besar. Ia mengutip pasal demi pasal yang menjadi payung hukum hak warga negara:
UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1): Setiap warga berhak atas pelayanan kesehatan.
UUD 1945 Pasal 34 Ayat (3): Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang layak.
UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 174 Ayat (2): LARANGAN KERAS menolak pasien, meminta uang muka, atau mendahulukan administrasi. Pelanggar bisa dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 Juta!
UU No. 13 Tahun 2011: Fakir miskin justru berhak dapat perlindungan lebih besar, bukan ditolak.
Permenkes No. 19 Tahun 2024: Puskesmas tidak boleh menolak pasien dari wilayah mana pun, alasan apa pun. Jika penuh, WAJIB carikan rujukan.
“Di dalam undang-undang tidak ada tulisan 'pasien miskin dilarang masuk' atau 'hanya warga kelurahan ini saja yang boleh berobat'. Puskesmas dibangun untuk rakyat, bukan untuk memilah-milah rakyat. Keselamatan nyawa harus didahulukan, berkas administrasi bisa diselesaikan belakangan,” sergah Tedja.
Ia mengingatkan, jabatan, harta, dan pangkat tidak ada artinya di hadapan hukum konstitusi. Seorang pemulung mungkin tidak punya kekayaan, tapi haknya sama dengan pejabat atau pengusaha. Menolak Fadil sama saja dengan mencabut hak asasi manusia dan mengkhianati amanat rakyat yang membayar pajak.
Beruntung, setelah dihubungi pihak JKJT dan adanya desakan keras, Kadinkes Kota Malang akhirnya merespons. Pada Selasa siang, Fadil baru dijemput dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan yang seharusnya ia dapatkan sejak awal tanpa perjuangan berat.
“Puskesmas bukan istana yang hanya boleh dimasuki orang terpandang. Ini fasilitas negara. Penolakan ini aib besar bagi pelayanan kesehatan Malang. Kami minta sanksi tegas bagi yang bersalah agar tidak ada lagi warga miskin yang dianggap sampah dan dibuang saat sakit,” pungkas Tedja menutup pernyataan kerasnya.(Aldo35)