Angga Parwito Law Firm Tolak Tawaran 30 Juta Dari RSUD Ulin Banjarmasin Atas Terputusnya Kepala Bayi Saat Persalinan
Red
Banjarmasin,GerakNusantara.id – Kasus dugaan tindak pidana malpraktek atas adanya proses persalinan yang diduga dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin dengan korban berinisial “M” yang didampingi Tim Penasihat Hukum dari Angga Parwito Law Firm (APLF) kini memasuki babak penyelidikan oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Berdasarkan informasi yang diterima tim awak media GerakNusantara.id dari pihak keluarga korban yang tidak mau disebutkan namanya, pihak RSUD Ulin Banjarmasin mencoba melakukan upaya perdamaian dengan pihak korban dengan menawarkan tali asih sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah). Informasinya nilai tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum pihak RSUD Ulin Banjarmasin kepada Penasihat Hukum Korban pada Senin (20/5/2024) lalu.
“Benar, pihak RSUD Ulin Banjarmasin melalui penasihat hukumnya menawarkan uang tali asih sebesar tiga puluh juta rupiah kepada korban melalui kami dengan harapan atas perkara ini dapat diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan”, ucap Direktur APLF Angga D. Saputra, S.H., M.H.saat dikonfirmasi oleh awak media GerakNusantara.id melalui sambungan telepon seluler, Kamis (23/5/2024).
Angga D. Saputra juga mengungkapkan bahwa atas penawaran tersebut, Korban dugaan tindak pidana malpraktek persalinan yang diduga dilakukan oleh pihak RSUD Ulin Banjarmasin yang berujung pada putusnya kepala bayi korban harus terus diproses secara hukum.
Selain itu Angga menyampaikan bahwa penawaran yang diajukan oleh pihak RSUD Ulin Banjarmasin tersebut sangat melukai rasa keadilan bagi korban, karena bagaimana dengan sangat mudahnya pihak RSUD Ulin Banjarmasin dapat menawarkan nilai Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) kepada korban dengan harapan bahwa nilai tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Terpisah, Ketua Tim Penasihat Hukum APLF atas dugaan tindak pidana malpraktik Akhmad Ryan Firmansyah juga mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum kasus tersebut berjalan dengan baik.
“Kami selalu memantau perkembangan pemeriksaan kasus ini ke Polresta Banjarmasin. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Terkait ajakan perdamaian dari pihak rumah sakit Ulin ya tentu saja kami menolak karena bagaimana mungkin hilangnya nyawa manusia, dapat ditukar dengan nilai uang apalagi dengan nominal tiga puluh juta rupiah. Oleh sebab itu kami masih terus menunggu perkembangan pemeriksaan dari pihak kepolisian, dan berharap perkara ini dapat segera dinaikkan ke tahap Penyidikan dan penetapan tersangka”, terang Akhmad Ryan Firmansyah saat dikonfirmasi tim awak media GerakNusantara.id melalui sambungan telepon seluler, Rabu (22/5/2024).
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana malpraktek dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/IV/2024/SPTK/POLRESTA BJM/POLDA KALSEL tersebut berawal dari korban berinisial “M” melakukan persalinan di RSUD Ulin Banjarmasin. Korban sangat terkejut begitu mengetahui bayi yang dilahirkannya meninggal dengan tubuh tanpa kepala karena kepala sang bayi tertinggal di dalam perut korban. Atas kejadian tersebut korban mencari bantuan hukum hingga akhirnya korban mendapat bantuan hukum dari Kantor Hukum APLF dengan ditandai penandatanganan Surat Kuasa pada Sabtu (11/5/2024).
Hingga berita ini tayang, tim awak media GerakNusantara.id masih kesulitan menghubungi pihak RSUD Ulin Banjarmasin dan penasihat hukumnya.