Polres Batu Berhasil Amankan Pelaku Kejahatan Curas

Jurnalis: Aldo

Batu,GerakNusantara.id – Polres Batu Kembali berhasil melakukan ungkap kasus pelaku kejahatan Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang terjadi di beberapa TKP di wilayah Hukum Polres Batu.

Pelaku berinisial M. DYT alias Gendut (47) warga Dusun Krajan Desa Karanganyar Kecamatan Keraton Pasuruan berhasil diamankan pada pada Sabtu (10/05/2025).

Sedangkan Pelaku pelaku lainya dengan Inisial WHD (42) warga Pasuruan, saat ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), Mereka berdua beroperasi menggunakan sepeda motor Honda CB dalam melancarkan aksinya

Modus operandi mereka adalah berkeliling Kota Batu pada pagi hari, mencari sasaran yang umumnya perempuan yang hendak berbelanja atau jalan-jalan pagi. Mereka kemudian mendatangi korban dengan berpura-pura menanyakan alamat atau memepet korban, lalu menarik paksa perhiasan yang dipakai oleh korban.

Hasil kejahatan mereka dijual kepada seseorang di Pasar Purwodadi. Dari hasil penyelidikan dan pencarian diperoleh informasi yang mengarah kepada M. DYT alias Gendut dan akhirnya petugas melakukan penangkapan di di Jalan Raya Dusun Desa Karanganyar Kecamatan Kraton Kota Pasuruan pada tanggal 5 Mei 2025.

Ketika ditangkap dan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Polres Batu menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHAP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Ditemui disela sela beraktifitas, Kasat Reskrim membenarkan penangkapan tersebut

“ Alhamdulillah pelaku dengan inisial M.DYT atau Gendut berhasil kami bekuk, dan sebagaimana hasil penyelidikan kami, diduga pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya di wilayah malang raya,” Ungkapnya.

“ Dari hasil pengembangan sementara, pelaku ini telah beraksi di Kota Batu sebanyak 4 TKP tersebar di dua kecamatan yaitu Batu dan Junrejo,” tutup Kasat Reskrim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *