Jurnalis:Dimas
Surabaya,GerakNusantara.id – Jan Hwa Diana, pemilik CV. Sentoso Seal Surabaya, bersama suaminya Handy Sunaryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, pada Kamis 8 Mei 2025.
Penetapan tersangka terhadap pemilik CV. Sentosa Seal yang sempat membuat gaduh Kota Surabaya itu, atas dugaan kasus pengerusakan mobil Pick-up milik seorang warga Kota Surabaya bernama Nimus.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan bahwa wanita dalam foto yang beredar dan mengenakan pakaian tahanan adalah Jan Hwa Diana. Ia menjelaskan bahwa penahanan Diana berkaitan dengan kasus dugaan pengerusakan kendaraan, bukan perkara lain.
“Ada yang menyangka penahanan ini terkait laporan mantan karyawan soal dugaan penahanan ijazah. Tapi informasi itu tidak benar. Laporan itu ditangani oleh Polda Jatim, sedangkan kasus yang diusut oleh Polrestabes Surabaya adalah terkait pengerusakan mobil,” ungkap AKP Rina, sapaan akrabnya, Jum’at (09/05/2025).
Meski demikian, AKP Rina enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penetapan Jan Hwa Diana bersama suaminya Handy Sunaryo sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Jan Hwa Diana sebelumnya juga tengah bersengketa dengan Pemerintah Kota Surabaya terkait penyegelan gudangnya di Jalan Margomulyo Surabaya. Ia bahkan melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur atas dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Kasus hukum yang kini menjeratnya pun menambah daftar persoalan yang harus dihadapi Diana dalam waktu yang nyaris bersamaan. Belum diketahui apakah ia akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, mengingat proses hukum terhadap laporan di Polda Jatim juga masih berjalan.