Jurnalis: Aldo
Malang,GerakNusantara.id – Peraturan Daerah Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perparkiran oleh Dinas Perhubungan Kota Malang seperti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir. Peraturan ini telah menjadi acuan dalam pengelolaan parkir di Kota Malang.
Dalam acara tersebut Kepala Dishub Kota Malang Drs.Widjaja Saleh Putra menyampaikan,” Bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 mengenai penyelenggaraan parkir dinyatakan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, mengingat peraturan tersebut telah ada selama 16 tahun.
“Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan parkir yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah melalui retribusi. Namun, ada kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan ini agar lebih relevan dengan kondisi riil dan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang berasal dari sektor parkir, ” Terangnya.

Masih Widjaja, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan parkir dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini karena telah berlaku selama 16 tahun, dan tidak mencerminkan kondisi riil yang ada saat ini. Beberapa alasan yang diungkapkan mencakup kurangnya perhatian terhadap potensi pendapatan daerah dari sektor parkir, serta perlunya penyesuaian untuk meningkatkan kontribusi retribusi parkir yang seharusnya dapat lebih optimal.
Selain itu, ada juga penekanan bahwa peraturan ini perlu disesuaikan agar dapat lebih efektif dalam mengelola parkir sebagai sumber pendapatan daerah,” Pungkasnya
Lebih lanjut Widjaja,” Bahwa Potensi pendapatan daerah dari retribusi parkir yang disebutkan dalam diskusi ini berkisar antara 150 miliar hingga 200 miliar rupiah. Namun, realisasi pendapatan yang masuk sejak Oktober 2022 hanya mencapai rata-rata 9 miliar rupiah.
Di tempat yang sama Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, dirinya juga menyampaikan, ” Untuk mendapatkan masukan dan saran dari perwakilan masing-masing kecamatan mengenai rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan parkir. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setelah peraturan tersebut disahkan, semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, dapat melaksanakan peraturan tersebut dengan baik.
Proses penyelenggaraan parkir yang dijelaskan dalam rancangan peraturan daerah mencakup beberapa tahapan penting. Ini adalah tahap awal di mana perencanaan untuk penyelenggaraan parkir dilakukan. Setelah perencanaan, tahap ini melibatkan pelaksanaan kegiatan parkir di lapangan.
pengendalian dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa output dari pelaksanaan parkir sesuai dengan yang diharapkan.
Dengan demikian, penyelenggaraan parkir melibatkan siklus yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan. Stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan parkir.
Menurut Rahmat Hidayat, Sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam peraturan dan pengelolaan parkir. Masyarakat Sebagai pengguna layanan parkir yang terpengaruh oleh kebijakan yang ditetapkan.Pelaku Usaha Mereka yang mungkin memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan parkir, seperti pemilik tempat usaha yang memerlukan fasilitas parkir.
Dapat berperan dalam memberikan masukan atau penelitian terkait penyelenggaraan parkir.Dengan melibatkan berbagai stakeholder ini, diharapkan peraturan yang dihasilkan dapat lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya