Sam Tito Tegaskan “Peringatan Darurat” Jangan Dianggap Remeh

Jurnalis:Aldo

Malang,GerakNusantara.id –  Munculnya “Peringatan Darurat”, unggahan bergambar Garuda Pancasila berlatar biru pada Rabu (21/8) di media sosial dengan tagar ini mencuat di berbagai platform seperti X (twitter), Instagram, dan Facebook, memicu lonjakan pencarian terkait istilah “Peringatan Darurat Indonesia“ dan “Darurat Pancasila“ di Google.

 

 

Fenomena ini terjadi setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terindikasi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilkada 2024. Para warganet menggunakan simbol garuda biru dengan sirine sebagai lambang bahaya, menggambarkan keprihatinan mendalam terhadap situasi politik saat ini.

 

Seruan “Peringatan Darurat“ ini dianggap sebagai ajakan dari masyarakat untuk menjaga integritas putusan MK menjelang Pilkada serentak yang kian dekat. Terutama, setelah MK mengeluarkan beberapa putusan yang dinilai signifikan dalam mengubah peta politik nasional.

 

Salah satu putusan yang menjadi sorotan adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merevisi ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam putusan ini, MK mengizinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah, tanpa harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi DPR.

 

MK juga memutuskan bahwa usia seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon (paslon), bukan ketika pelantikan, sebagaimana diatur dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

 

Namun, langkah DPR yang terkesan mengabaikan putusan MK memicu kekhawatiran. Badan Legislasi (Baleg) DPR, lebih cenderung merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) daripada MK, yang berpotensi mengubah peta perpolitikan menjelang Pilkada.

 

“Putusan MK bersifat mengikat, jika menolak putusan MK demi kepentingan politik merupakan pelanggaran hukum yang serius.

“Sebagai negara hukum, semua pihak, termasuk DPR dan Presiden, harus tunduk pada putusan MK. Prinsip negara hukum tidak membenarkan tindakan yang menghalalkan segala cara”, tegas Dwi Indrotito Cahyono yang akrab disapa Tito ini.

 

 

Dengan situasi politik yang memanas, tagar “Peringatan Darurat“ menjadi ajakan bagi masyarakat untuk terus mengawal putusan MK, demi memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan integritas. Masyarakat menaruh perhatian besar pada perkembangan ini lantaran dapat mempengaruhi stabilitas demokrasi di Indonesia.

 

DPR sebagai wakil rakyat harus mengedepankan suara rakyat dalam segala keputusan, meskipun keputusan tersebut harus sejalan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedaulatan negara berada di tangan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan sila keempat Pancasila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *